“Kita sedih dan tidak tahu lagi mau komentar apa. Ini kebijakan pusat, kita mau tak mau harus menjalankan. Pengurangan dana desa menyebabkan pembangunan di desa praktis tidak bisa berjalan. Biasanya ada pembangunan lapangan, jalan, drainase, sekarang hampir tidak ada lagi itu semua. Kita harus kencangkan ikat pinggang. Dan solusinnya melakukan terobosan meningkatkan PADes,”
Ketua APDESI Babel, Munzilin
PANGKALPINANG, LASPELA–Dana Desa tahun 2026 mengalami penurunan drastis. Biasanya setiap desa mendapat kucuran miliaran rupiah, tahun 2026 setiap desa hanya sekitar Rp 332 juta setiap tahun. Berdasarkan data resmi Lampiran Dana Desa Reguler 2026 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan menggambarkan Besaran Dana Desa tahun 2026 ini mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dalam UU APBN 2026, Dana Desa mendapatkan porsi Rp 60,6 triliun. Menurun dari tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun. Tidak Ada Dana Desa di Atas Rp 1 Miliar. Salah satu fakta penting yang perlu diluruskan: tidak ada satu pun desa yang menerima Dana Desa Reguler di atas Rp 1 miliar pada tahun 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana banyak desa yang menerima Dana Desa di atas Rp 1 miliar per tahun. Rata-Rata Dana Desa Secara Nasional. Total Dana Desa Reguler nasional tahun 2026 sebesar Rp 25 triliun. Dengan jumlah desa penerima sebanyak 75.265 desa, maka rata-rata Dana Desa nasional sekitar Rp 332 juta per desa per tahun.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Belitung, Munzilin mengaku sedih dan tidak banyak berkomentar terkait pemangkasan dana desa di tahun 2026.
“Kita sedih dan tidak tahu lagi mau komentar apa. Ini kebijakan pusat, kita mau tak mau harus menjalankan. Pengurangan dana desa menyebabkan pembangunan di desa praktis tidak bisa berjalan. Biasanya ada pembangunan lapangan, jalan, drainase, sekarang hampir tidak ada lagi itu semua. Kita harus kencangkan ikat pinggang. Dan solusinnya melakukan terobosan meningkatkan PADes,” ungkap Munzilin, Senin (2/2/2026)
Munzilin menambahkan kebijakan pengurangan dana desa tidak memperhitungkan topologi dan kemampuan desa di masing-masing wilayah. Padahal kemampuan keuangan dan potensi masing-masing desa berbeda.
“Setiap desa dari masing-masing wilayah di Jawa dan Sumatera pasti berbeda. Kemampuan keuangan, potensi dan investasi. Tapi ini disamaratakan. Kita hanya bisa diam dan berusaha sekuat tenaga untuk menggunakan alokasi dana yang ada,” jelas Munzilin.
Kondisi keterbatasan anggaran memaksa setiap desa untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam untuk meningkatkan PADes.
“Kita sekarang berusaha untuk meningkatkan PADes dengan usaha-usaha desa sesuai potensi masing-masing desa,” ungkap Munzilin.
Menurut Munzilin pembangunan provinsi dan indonesia harus mulai dari desa. Peningkatan perekonomian bergerak dari desa. Akan tetapi dengan adanya pengurangan dana desa, tidak ada lagi pembangunan di desa, roda perekonomian desa jalan di tempat.
“Kita harapkan adanya evaluasi kebijakan ini setelah pelaksanaan setahun atau beberapa bulan. Prinsipnya jangan disamaratakan semua desa di seluruh wilayah Indonesia,” harap Munzilin.
Dilarang Digunakan untuk Perjalanan Dinas
Selain mengatur soal besaran, Pemerintah Pusat juga mengatur prioritas penggunaan dan hal-hal yang dilarang dibiayai dengan Dana Desa 2026. Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan disebutkan bahwa Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat, antara lain: Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa, Penguatan desa tangguh iklim dan bencana, Peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa, Program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi, dan ekonomi desa, Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai, Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa.
Dan Dana Desa 2026 dilarang digunakan untuk, Honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD, Perjalanan dinas aparatur desa ke luar kabupaten/kota, Iuran jaminan sosial aparatur desa, Pembangunan kantor/balai desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp 25 juta), Bimbingan teknis aparatur desa dan BPD, Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya yang tidak sesuai ketentuan, Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.
Berkurang Sekitar 65 Persen
Dana Desa di Kabupaten Bangka pada tahun anggaran 2026 mengalami pemangkasan signifikan hingga mencapai sekitar 65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie mengatakan, pagu anggaran Dana Desa untuk seluruh desa di Kabupaten Bangka tahun 2026 telah disampaikan kepada pemerintah desa.
“Untuk Dana Desa tahun 2026, pagu anggaran seluruh desa di Kabupaten Bangka sudah disampaikan. Namun anggarannya terkoreksi atau berkurang cukup signifikan,” kata Dalyan, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 total Dana Desa di Kabupaten Bangka hampir mencapai Rp60 miliar. Sementara pada tahun 2026, total anggaran yang diterima seluruh desa hanya sekitar Rp20,5 miliar.
“Artinya hampir 65 persen mengalami pengurangan. Termasuk juga Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten juga ikut berkurang,” jelasnya.
Dalyan menyebut, desa dengan anggaran terendah pada tahun 2026 menerima sekitar Rp220 juta.
Dana Desa di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2026 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yakni sekitar Rp 33.051.869.000.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan Gatot Wibowo pada Jumat (23/1/2026).
“Dana Desa Reguler tahanun 2026 sebesar Rp. 16.811.422.000. Sementara Dana Desa 2025 Rp. 49.863.291.000 terdapat selisih diluar DD KDMP sebesar Rp. 33.051.869.000,” kata Gatot.
Ia menyebutkan, Dana Desa 2026 akan diperuntukkan kepada Bantuan Tunai Langsung (BLT), Ketahanan Pangan dan penekanan Stunting.
Kades Air Bara, Muklis menyebutkan untuk Dana desa Air Bara tahun 2026 yakni Rp 373.456.000.
Dengan penurunan dana desa itu, pihaknya akan melakukan Musyawarah desa terlebih dahulu untuk menetapkan kegiatan prioritas yang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Penekanannya dengan melaksanakan Musdes beberapa yang menjadi prioritas yang diutamakan sesuai dengan PMK nya yakni 8 prioritas,” sebutnya.
Guna menutup kekurangan Dana Desa itu, kata Muklis pihaknya akan memaksimalkan pendapatan asli desa atau PADes dan mengecilkan operasional.
Sedangkan di Kabupaten Bangka Barat dari informasi yang didapatkan, anggaran yang bersumber dari APBN untuk 60 desa di Babar pada tahun 2026 ini, sebesar Rp19 Miliar.
“Jadi cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2025 kurang lebih 60 persen berkurangnya,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Babar, Achmad Nursyandi, pada Kamis (22/1/2026).
Dengan adanya pemotongan anggaran tersebut, setiap desa di Babar diperkirakan akan mendapatkan sekitar Rp300 juta per tahun.
“Dengan 19 miliar jika kita bagi 60 desa, jadi rata-rata satu desa mendapatkan kurang lebih di angka 300 juta,” ucapnya.
Dengan pemotongan anggaran tersebut, Achmad Nursyandi meminta para Kades untuk benar-benar memperhatikan kegiatan dan mengutamakan pelayanan dasar untuk masyarakat.
APDESI Bateng Sepakat Hapus Tunjangan Perangkat Desa
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Bangka Tengah resmi menyepakati penghapusan sejumlah tunjangan perangkat desa untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil menyusul terjadinya defisit signifikan pada Anggaran Dana Desa (ADD).
Ketua DPC APDESI Bangka Tengah, Yani Basaroni, mengungkapkan bahwa penyesuaian anggaran ini merupakan langkah darurat yang harus diambil oleh seluruh desa di wilayahnya.
“Tunjangan yang dimaksud (untuk dihapus) yakni salah satunya tunjangan petugas profil desa,” ujar Yani Basaroni dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Selain penghapusan tunjangan profil desa, honor petugas Perpustakaan Desa juga ditiadakan dari anggaran desa dan kini dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Kearsipan. Kebijakan serupa juga diberlakukan untuk Linmas dan Penghulu Desa. Yani menjelaskan bahwa pihak desa hanya menganggarkan honorarium mereka hingga bulan Juni 2026. Setelah itu, tanggung jawab anggaran akan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten.
“Linmas akan berada di bawah naungan Satpol PP Bangka Tengah, sedangkan penghulu masuk ke bagian Kesra dalam hal penganggaran honorariumnya kembali semula,” tambah Yani.
Keputusan pahit ini telah didiskusikan bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospmda) serta Bupati Bangka Tengah. Yani menyebutkan bahwa Bupati memberikan respon positif terhadap langkah efisiensi ini. Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, serta pemotongan drastis Dana Desa (DDS) yang bersumber dari APBN hingga mencapai 80 persen. Saat ini, rata-rata setiap desa hanya menerima kucuran dana sekitar Rp378 juta per tahun.
“Dengan anggaran yang terbatas, sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama masing-masing desa. Sisanya baru ke pembangunan fisik, seperti jalan setapak ataupun siring Desa,” tegasnya.
Keputusan ini di buat seragam, karena kekuatan anggaran masing-masing Desa beragam sehingga harus di samakan.
“Banyak opsi yang bisa diambil, salah satunya pengurangan jumlah ketua RT hingga honor RT. Namun langkah ini tidak kami ambil, lebih baik potong tunjangan perangkat Desa saja,” ungkapnya.
Meskipun tengah menghadapi tekanan anggaran, APDESI Bangka Tengah menyatakan komitmennya untuk tetap menyukseskan program strategis pemerintah pusat, salah satunya program Koperasi Merah Putih. Yani mengimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Bangka Tengah untuk segera menyiapkan lahan dan mengusulkan pembangunan koperasi tersebut. (rel/chu/oka/mah/pra)






