Menerangi Serumpun Sebalai

Kejari Basel Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain di SP3AT Fiktif Rp 45,9 Miliar di Kecamatan Lepar Pongok

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Meski sudah menetapkan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer dan mantan Camat Lepar Pongok, Dody Kusuma sebagai tersangka korupsi penerbitan legalitas lahan negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan terus mendalami nama-nama yang ikut terlibat dalam pusaran dugaan korupsi itu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Primayuda Yutama mengatakan pihaknya tak menampik, jika kasus penertiban legalitas lahan negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok itu akan tetap bergulir dan menyeret nama-nama lain jika terdapat bukti-bukti baru.

“Kalau memang ada bukti-bukti baru yang menguatkan keterlibatan orang baru akan tetap kita dalami siapa saja yang terlibat dan menikmati hasil dari kejahatan korupsi itu,” kata Primayuda, Jumat (12/12/2025).

Ia menyebutkan pihaknya sudah sejak bulan September mendalami kasus penertiban legalitas lahan negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok itu.

Sejumlah saksi-saksi pun ikut terperiksa, termasuk Jimmy pengusaha tambak udang yang diduga sebagai pemberi gratifikasi penertiban SP3AT legalitas lahan negara berupa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah alias SP3AT seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok. (Pra)

[Heateor-SC]