“Alhamdulillah tanggal 6 demo ditiadakan, terima kasih kepada para koordinator sudah mengerti. Ayo sama-sama kita mengawas, kalau ada yang beli Rp90.000, kita sudah sepakat cabut izinnya,” ungkap Hidayat Arsani, Senin (3/11/2025).
Hidayat Arsani menegaskan PT Timah sepakat terkait harga timah Rp300 Ribu per kilogram dengan kadar SN 70 persen dan kesepakatan tersebut masih tetap berlaku.
“PT Timah sudah menetapkan harga Rp300 Ribu, kalau untungnya pekerja itu antara Rp90.000 sampai Rp120 Ribu. Namun kenyataan di lapangan dibaliknya, dibeli dengan harga Rp90.000. Jadi Dirut PT Timah sudah sepakat, tidak berubah sampai hari ini,” ungkap Hidayat Arsani.
Karena itu Hidayat Arsani mendesak aparat penegak hukum tak segan menangkap oknum yang membeli timah diluar dari kesepakatan.
“Tangkap saya perintahkan Kapolda kalau ada beli Rp90.000, maka tangkap. Kita cari dalang provokator yang beli timah Rp90.000, kalau ketemu black list perusahaan itu,” tegasnya.
Koordinator Aksi, Batara memastikan telah membatalkan aksi demonstrasi yang rencananya akan digelar di Kantor DPRD Bangka Belitung.
“Keluhan kami masalah harga ada yang beli Rp120 Ribu hingga Rp90.000, makanya kami rencana demo karena kami anggap PT Timah ingkar. Namun hari ini tuntutan dipenuhi maka aksi tanggal 6 dibatalkan, semoga PT Timah bisa menepati janji,” ungkap Batara.
ATRB menilai, masyarakat penambang kini semakin tertekan akibat kebijakan dan ketidakpastian sikap dari perusahaan pelat merah tersebut. Aksi ini akan diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dari berbagai wilayah tambang rakyat di Bangka Belitung.
Melalui aksi tersebut, ATRB mengajukan tiga tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak DPRD dan Forkopimda Babel untuk menegur serta memberikan sanksi resmi kepada PT Timah Tbk atas sikap ingkar janji kepada rakyat.
2. Menolak segala bentuk penindasan, kecurangan, dan ketidakadilan dalam tata niaga timah yang merugikan masyarakat.
3. Meminta transparansi kompensasi bagi masyarakat terdampak aktivitas kapal isap produksi (KIP) milik PT Timah dan mitranya.
Tembusan surat pemberitahuan ini juga disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Ketua DPRD Provinsi Babel. (*/rel)







Leave a Reply