Pemprov Babel Klaim Dana Mengendap Rp2,1 Triliun Bukan Milik Babel Tapi Pemprov Sumsel

Avatar photo
Pemprov Babel Resmi Laporkan Bank SumselBabel Diduga Salah Input Data

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) secara resmi melaporkan pihak Bank Sumselbabel yang dianggap telah salah dalam menginput data keuangan di Bank Indonesia yang berdampak besar terhadap nama baik Pemprov Babel untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam surat pengaduan lengkap dengan cap lambang Garuda diatas nomor 900/0653/BAKUDA, pengaduan ini ditujukan langsung ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Babel, berikut tembusan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menkue dan DPRD Babel

Hal ini lantaran seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada rapat Zoom pengendalian inflasi daerah pada 20 Oktober 2025 yang lalu dimana ada 15 Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang memiliki simpanan tertinggi di bank sebesar Rp2,1 Triliun.

Sikap itu ditunjukan Pemprov Babel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) dengan membuat laporan kepolisian yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani pada Senin, 27 Oktober 2025, perihal aduan atas kesalahan data.

Sebelumnya, Pemprov Babel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) terus melakukan penelusuran yang berkenaan dana simpanan Pemprov Babel di bank senilai Rp2,1 triliun, sedangkan di RKUD tidak terdapat endapan dana senilai tersebut.

“Setelah kami telusuri, maka didapati bahwa terjadi kesalahan penginputan data keuangan oleh Bank Sumselbabel ke Sistem Bank Indonesia, dimana dana Rp2,1 triliun tersebut sesungguhnya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan bukan milik Pemprov Babel,” kata M. Haris di Pangkalpinang, Senin (27/10/2025)

Oleh karena hal tersebut, lanjut Haris, maka Gubernur sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Babel resmi melaporkan pihak Bank Sumselbabel yang telah salah dalam menginput data keuangan di Bank Indonesia yang berdampak besar terhadap nama baik Pemprov Babel untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya benar telah membuat laporan kepolisian yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani pada Senin, 27 Oktober 2025, perihal aduan atas kesalahan data, karena menyangkut nama baik Pemprov Babel di mata masyarakat Babel maupun di nasional,” tegasnya.

Diakuinya, kesalahan penginputan data keuangan oleh Bank Sumselbabel ke sistem Bank Indonesia tersebut sangat vital.

“Dan ini berpengaruh pada kredibilitas Pemprov Babel dalam pengelolaan keuangan daerah baik di tingkat regional maupun di tingkat nasional atas perkembangan pemberitaan di media sosial,” tutup Haris.(chu)

Leave a Reply