SUNGAILIAT, LASPELA — Pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja yang menimbulkan dampak negatif dan merugikan lingkungan serta manusia diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Kehutanan.
“Iya ancaman penjara 15 tahun menanti jika memang terbukti secara sengaja dan sah melalui ketetapan pengadilan,” kata Plt Kabid Damkar Bangka, Zalfika Ammya, Senin (9/9/2024).
Untuk itu, ia mengajak kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan pola membakar hutan saat melakukan pembukaan lahan.
“Apalagi saat ini masuk puncak musim kemarau dengan angin kencang yang sangat cepat api membesar dan meluas,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dari bencana kebakaran di puncak musim kemarau ini.
“Jangan membuang puntung rokok sembarangan, serta kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya kebakaran di wilayah sekitar,” tukasnya. (mah)