Rentan Titipan, Pemkot Pangkalpinang akan Berikan Rambu-rambu Persyaratan PPDB Tahun Ini

Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam rangka meminimalisir adanya titipan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pemerintah Kota Pangkalpinang akan membuat rambu-rambu persyaratan PPDB tahun ini .

Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengatakan dengan rambu-rambu tersebut, masyarakat dapat mengikuti aturan-aturan PPDB.

“Kita akan mendiskusikan dan memberikan rambu-rambu persyaratan siswa sehingga tidak bisa keluar dari rambu-rambu itu, sehingga lebih mudah,” ujarnya, Rabu (29/5/2024).

Ketika jika ada masyarakat yang keluar dari aturan, Pemkot punya rambu-rambunya sehingga tidak bisa melenceng dari aturan-aturan yang sudah ada.

Lusje mengaku juga sudah berdiskusi dengan beberapa pejabat di Kota Pangkalpinang dan dalam waktu dekat hal ini akan dirapatkan.

“Akan kita rapatkan sehingga itu bisa diterapkan, dengan aturan yang ada nantinya tentu itu nanti akan membatasi adanya titipan menyesuaikan dengan persyaratan itu,” katanya.

Jika di lapangam masih ditemukan adanya titipan PPDB dan melanggar aturan pegawai tentu akan ada tindakan sesuai aturan kepegawaian itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang Erwandy menuturkan, persiapan PPDB tahun ini sudah disosialisasikan ke seluruh sekolah di Pangkalpinang.

“Seluruh sekolah di Pangkalpinang baik SD dan SMP sudah siap dalam pelaksanaan PPDB yang akan dilaksanakan bulan Juni,” katanya.

Sementara kuota sendiri sudah ditentukan besaran kuota, kalau saja ada anak disekitar yang tidak bisa masuk dan memang memungkinkan sekolah tersebut masih punya kuota maka akan diakomodir.

“Karena prinsipnya Dinas Pendidikan tidak boleh anak yang tidak sekolah, jadi mereka harus sekolah,” ujarnya.

Sementara ntuk PPDB sendiri pihaknya tetap menerapkan sistem secara online. (dnd)