PANGKALPINANG, LASPELA – Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti mengungkapkan motif Edi melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap korban seorang wanita berinisal ENS di Desa Air Mesu lantaran memiliki dendam pribadi terhadap keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, Edi (26) tersangka pelaku penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi pada bulan April lalu di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah akhirnya berhasil dibekuk, Senin (13/5/2024) siang.
Pelaku dibekuk Tim Jatanras Polda Babel saat berada di Jalan Depati Hamzah Air Hitam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
“Jadi pelaku memiliki dendam terhadap keluarga korban atas kasus sebelumnya. Pada saat keluar dari Lapas inilah, pelaku menunggu waktu yang tepat dan melakukan aksinya terhadap korban,” kata Iqbal, Selasa (14/5/2024).
Iqbal menuturkan, Tim Jatanras Polda Babel melakukan pencarian barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Leave a Reply