Imbas Hutang Piutang, Seorang Nelayan di Toboali Jadi Korban Penganiayaan Berat

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Seorang nelayan, KN (46) warga Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan terpaksa dilarikan ke RSUD Junjung Besaoh usai pergelangan tangan kirinya ditebas oleh seorang pemuda inisial AN (26) pada Jumat 23 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan kejadian berawal pada saat korban bertemu oleh pelaku. Pelaku ini tidak sengaja bertemu dengan korban yang diduga melihat pelaku dengan tatapan sinis dan pelaku merasa tidak terima langsung membacok korban

“Dari keterangan pelaku yang kita dapatkan bahwa motif pelaku ini terkait masalah hutang pelaku terhadap korban yang belum lunas, dan pada saat sebelum kejadian pelaku sedang dalam masalah internal keluarga,” kata Raja, Senin (2/2/2026).

Setelah mengetahui kejadian penganiayaan tersebut, anak dan beberapa warga segera membawa korban ke RSUD Junjung Besaoh dan langsung melaporkan ke Mapolres Basel.

Raja menyebutkan setelah mengetahui adanya pelaporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Pada Sabtu 31 Januari 2026 kemarin, anggota Buser Macan Selatan telah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana penganiyaan Berat dan sekira pukul 12.00 wib anggota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok,” ujarnya.

Raja mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Buser langsung berangkat ke pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, sekira pukul 17.30 wib pelaku AN berhasil di amankan sedang berada di depan Indomaret Jalan Tanjung Kalian Mentok.

“Setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Basel guna penyidikan,” ungkapnya.

“Untuk pelaku sendiri, akan disangkakan dengan Pasal 466 Ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana,” sambungnya. (Pra)

[Heateor-SC]