Tak Hanya Sopir dan Kernet, Ditkrimsus Polda Babel Amankan Seorang Warga Desa Permis Pemilik 8 Ton Pasir Timah Ilegal

Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal, Sabtu (11/5/24) sekira pukul 05.15 Wib. Foto :istimewa

BANGKA SELATAN, LASPELA – Usai Tim Subdit IV Tindak pidana tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan 8 ton pasir timah ilegal dan 2 tersangka pada Sabtu malam kemarin, Tim Subdit IV Tipidter Polda Babel memburu pemilik 8 ton pasir timah ilegal itu.

Alhasil, pemilik 8 ton pasir timah ilegal dari IUP dan IUPK di wilayah desa Permis itu berhasil ditangkap.

SU alias Lew, warga Permis, Kecamatan Simpang Riimba, Kabupaten Bangka Selatan berhasil ditangkap usai sopir dan kernet truk itu buka suara atas kepemilikan 8 ton pasir timah ilegal itu.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Polisi Jojo Sutarjo membenarkan adanya penangkapan pemilik 8 ton pasir timah ilegal itu.

Ia menyatakan, selang beberapa jam usai diamankannya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Jojo, Sabtu (11/5/2024) malam.

Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,” terangnya. (Pra)