Posko Pengaduan THR Telah Dibuka,  Siap Layani Laporan Karyawan

PANGKALPINANG, LASPELA – Posko pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) sudah dibuka mulai hari ini.

Sekretaris Dinas (Sekdin) DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan Posko pengaduan THR ini akan memudahkan masyarakat untuk dapat melaporkan hak THR karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

“Kehadiran posko ini bertujuan untuk memberi layanan konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan tahun 2024, bagi para pekerja atau buruh yang merasa haknya tidak terpenuhi,” katanya, Selasa (2/4/2024).

Para pekerja yang bermasalah dengan THRnya silahkan hubungi posko tersebut, pihaknya juga menerima pengaduan secara online. Posko dibuka selama 21 hari yang akan ditutup hingga 21 April 2024 nanti.

Ia juga menegaskan kepada Perusahaan untuk dapat membayarkan THR secara langsung dan tidak boleh dicicil, hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.

“Jika tetap juga tidak membayarkan maka kami akan berikan sanksi kepada perusahaan bersangkutan, baik sanksi maupun denda, jadi mau tidak mau Perusahaan harus membayar kewajibannya,” tuturnya.

Tunjangan ini merupakan harapan besar dari masyarakat, THR sangat dinantikan untuk dijadikan tambahan pendanaan pada saat perayaan lebaran.

Sementara itu, Posko pengaduan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB pada Senin hingga Jumat, Posko berada di kantor bidang Ketenagakerjaan di Jalan Rasakunda, wilayah perkantoran Pemerintah Kota Pangkalpinang. (dnd)