Gakkum KLHK Tangkap BA Mantan Plt Kadis Pangan dan Pertanian Bangka

* Terancam Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda Rp7,5 Miliar

 

JAKARTA, LASPELA – Tim Gabungan Penyidik KLHK, bersama Korwas PPNS Bareksrim Polri berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama BA (59) di rumah singgah di Pemali, Kabupaten Bangka, Minggu (25/2/2024).

BA merupakan salah satu tersangka perusakan perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, di Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Saat ini tersangka BA telah di tahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Tersangka BA telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 November 2023. Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian BA sejak November 2023 hingga berhasil ditangkap pada 25 Februari 2024.

Tim membawa tersangka BA ke Jakarta dan menahan tersangka di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Sejak Senin, 26 Februari 2024.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan BA ditetapkan tersangka pada 6 September 2023.

BA merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka.

“Setelah BA tertangkap, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024,” kata Yazid dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Ia menyebutkan, tersangka BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Kabupaten Bangka.

“Kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan untuk dilakukan penanaman sawit,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, penyidik KLHK juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya AY dan TH. Berkas penyidikan telah lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.

“Kedua tersangka AY dan TH telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap dari PN Bangka. AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Bukit Semut, Sungailiat, Bangka,” jelasnya.

Yazid menambahkan bahwa penangkapan DPO tersangka BA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami. Untuk penguatan penegakan hukum LHK, saat ini Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka BA,” ucapnya.

Yazid berharap hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh tersangka DPO berdasarkan 58 terbut DPO dengan status saksi dan tersangka yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kami berharap kepada seluruh Tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut”, ungkap Yazid.

Terhadap kasus ini, BA dijerat dengan tindak pidana bidang kehutanan yaitu “setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 Miliar. (pra/*)