Upaya Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja Babel Lakukan FGD dengan Kasatlantas di Pulau Bangka

PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para Kepala Satuan Lalu Lintas beserta Jajaran Unit Laka Lantas Polres di wilayah pulau Bangka mengenai Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dan Mengurangi Tingkat Fatalitas di Daerah Rawan Laka.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng melalui Kepala Unit Operasional Dedy Rachmad menyampaikan kegiatan ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan kecelakaan serta mengurangi tingkat fatalitas di masing-masing wilayah, mengingat terjadi peningkatan kasus kecelakaan yang cukup tinggi di wilayah Bangka.

“FGD kami lakukan dengan para Kasatlantas dan anggota unit Laka Lantas Polres di wilayah Pulau Bangka, hal ini kami lakukan untuk mencari solusi dan menentukan upaya yang akan kami lakukan bersama untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban” kata Dedy dalam rilisnya, Minggu (31/7/2022).

“Kami telah melakukan FGD bersama Kasatlantas Polres Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka Barat, direncanakan pada minggu depan akan melakukan FGD dengan Kasatlantas Polres Pangkalpinang, dan kami menerima masukan-masukan yang nantinya akan menjadi program pencegahan kecelakaan di Bangka Belitung ini,” ujarnya.

Dedy menjelaskan faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di Bangka Belitung adalah faktor human error ditambah dengan pelanggaran lalu lintas.

“Kelalaian atau human error menjadi faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, ditambah dengan pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, mengemudi di atas batas kecepatan, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

Dedy berharap masyarakat lebih berhati-hati di jalan dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kami tidak bosan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara, utamakan keselamatan pribadi dan pengguna jalan lain, selalu gunakan helm, safety belt, dan berkendara sesuai dengan batas kecepatan,” ujarnya.

“Terakhir yang tidak kalah penting adalah lengkapi surat-surat kendaraan, SIM dan STNK, serta lunasi Pajak Kendaraan Bermotor, karena saat melakukan pembayaran pajak masyarakat juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yakni dana yang dikelola Jasa Raharja untuk diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. Saat ini sedang ada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini jangan sampai terlewat, karena program ini hanya sampai tanggal 29 Juli 2022,” tutup Dedy. (ril/wa)