Disperindag Babel Temukan Empat Ritel Lokal Belum Menjual Minyak Goreng Rp14.000/Liter

PANGKALPINANG, LASPELA – Menindaklanjuti peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 tahun 2022, tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat yaitu Rp14.000/ liter. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan pemantauan harga ke beberapa retail modern yang berada di kota Pangkalpinang, Kamis (20/1/2022).

Sub Kordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista menjelaskan peninjauan yang dilakukan oleh pihaknya, ke beberapa retail modern dalam upaya melihat sejauh mana penerapan pemberlakukan harga minyak goreng Rp14.000/ liter di Provinsi Kepulauan Babel.

Dari hasil peninjauan dan pemantauan yang dilakukan oleh timnya, menemukan 5 retail modern yang sudah menerapkan aturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 tahun 2022, yang telah terbit tanggal 18 Januari 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat yaitu Rp14.000/ liternya, baik itu untuk kemasan premium mapupun sederhana.

“Hasil pantauan Tim kami, tanggal 20 Januari 2022 yaitu ada lima yang sudah memberlakukan aturan tersebut, ada Alfamart city hall, Indomart city hall, Hypermart, Transmart, dan Ramayana. Ke lima ritel itu sudah memberlakukan harga minyak goreng Rp. 14.000/ liter sejak kemarin 19 Januari 2022 karena mereka langsung dapat instruksi dari pimpinan mereka dipusat,” kata Zurista di ruang kerjanya, Jumat (21/1/2022).

Sementara itu, empat ritel lokal belum bisa menerapkan aturan Kemenag RI dengan alasan pihak ritel lokal harus berkoodinasi terlebih dahulu dengan distributor lokal.

“hasil lainnya itu ada empat ritel lokal yang belum memberlakukan aturan itu karena harus berkoodinasi dulu dengan distributor lokal,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam menegaskan, pihaknya tidak bisa melakukan tidakan tegas terhadap retail yang belum memberlakukan aturan tersebut, karena sesuai dengan pres rilis dari Menteri Perdagangan bahwa para pelaku usaha masih diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dan persiapan lainnya sampai tangal 24 Januari 2022.

“kita tidak bisa melakukan tindakan karena Kemendag RI masih memberikan waktu kepada pihak ritel di daerah untuk melakukan perisapan-persiapan hingga tanggal 24 januari mendatang,” ungkapnya.

Oleh sebab itu dirinya mengimbau kepada retail retail di harapkan untuk secepatnya melakukan penyesuaian aturan pemerintah pusat untuk pemberlakuan minyak goreng dengan harga terjangkau di seluruh Babel.

“kita himbau untuk retail-retail untuk segera melakukan penyesuaian harga minyak goreng Rp.14.000/ liter, itu aturan pusat harus di patuhi dan dijalankan dengan baik, mengingat masyarakat saat ini sangat membutuhkannya, akibat terdampak paca pademi,” tutunya. (mislam/zurista/wa)