Polres Bateng Minta Penambang Segera Kosongkan Lokasi Merbuk, Pungguk, dan Kenari Koba

KOBA, LASPELA- Kepolisian Resort (Polres) Bangka Tengah (Bateng) meminta penambang timah untuk segera mengosongkan lokasi Merbuk, Pungguk, dan Kenari, Kecamatan Koba, Kabupaten Bateng dalam waktu 3 x 24 Jam terhitung mulai dari hari ini, Senin (15/2/2021).

Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Rais Muin menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang spanduk imbauan di seputaran lokasi yang saat ini sedang dilakukan penambangan oleh masyarakat.

“Imbauan itu berisikan agar penambang segera mengosongkan lokasi. Kami kasih waktu selama 3 X 24 jam terhitung hari ini,” kata AKP Rais, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, langkah tersebut diambil pihaknya guna menindaklanjuti laporan warga. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan langkah persuasif, dan apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan penegakan hukum.

“Tetap kita tindak tegas kalau masih ada yang membandel,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Pihak Polres Bateng pada tahun 2020 telah menindaklanjuti 5 Laporan Polisi (LP), dan sudah ada yang diproses di tahap 2 dan memiliki putusan hukum tetap.

“Selain penegakan hukum, kami juga sering melakukan penertiban dengan membongkar paksa alat tambang tersebut,” ungkapnya.

“Makanya kami sekarang lakukan langkah persuasif dulu, setelah 3 hari ini masih membandel kami akan bersikap tegas,” tutupnya.(Jon)