SUNGAISELAN, LASPELA– Kepolisian Sektor (Polsek) Sungaiselan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penadahan barang hasil curian berupa Handphone (HP) di wilayah hukum Polsek Sungaiselan.
Kapolsek Sungaiselan, Iptu Jean Alvin Sinulingga, mengatakan bahwa pihak kepolisian awalnya menerima Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Muslimin, warga RT 04 RW 05, Jalan Berok Ulu, Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungaiselan dan Bripka Syawal Fitriansyah selaku Kanit Reskrim Polsek Sungaiselan, terjun langsung untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2020.
Dalam hitungan jam, unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan terduga pelaku penadah yang berinisial AC setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit smartphone Vivo Y81, dan kemudian terduga AC langsung di bawa ke polsek Sungaiselan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan terhadap saudara AC didapati keterangan bahwa ada dua terduga pelaku penadah lainnya yang berinisial EK, dan AD, sehingga sekira pukul 21.45 WIB tim berhasil mengamankan terduga EK, dan AD, untuk kemudian kedua orang terduga tersebut dibawa ke Polsek Sungaiselan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kara Iptu Jean Alvin, Senin (1/6/2020).
Dari hasil keterangan AD, dan EK, polisi mendapati nama lain, yakni SA alias BN yang merupakan terduga pelaku pencurian di rumah Muslimin tersebut, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Sungaiselan.
“Informasi pelaku sudah kami dapatkan, dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” pungkas Iptu Jean Alvin.(jon)
Leave a Reply