Polsek Jebus Sosialisasikan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) kepada warga Desa Limbung

Oleh :Indriani Sari

BANGKA BARAT, LASPELA
Anggota Polsek Jebus yang diwakili Kasi Humas dan unit PPA melakukan Sosialisasi & Penyuluhan kepada warga Desa Limbung di balai Desa Limbung Kecamatan Jebus Kab. Bangka Barat, Selasa (10/12/2019)

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Limbung, Perangkat Desa serta warga Desa sebanyak 100 orang.

Kapolsek Jebus, AKP M.Saleh S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP M.Adenan AS, S.H, S.I.K, M.H menerangkan kepada awak media, Rabu, (11/12/2019) bahwa kegiatan sosialisasi ini disamping mempererat hubungan antara Polisi dengan warga Desa setempat, juga bertujuan memberikan pemahaman serta wawasan kepada masyarakat, terutama Ibu-ibu agar lebih memahami tentang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga.

Sosialisasi dengan materi Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga ini disampaikan oleh Bripka Martino selaku Kasi Humas bersama Bripda Sintari selaku unit PPA juga menjelaskan tentang prosedur hukum penanganan perkara anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku tindak pidana.

Sosialisasi ditutup dengan tanya jawab antara pemateri dengan warga yang terlihat sangat antusias dengan penjelasan dari tim sosialisasi.(is)

Leave a Reply