Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Babel, Yulizar Adnan, membuka sosialisasi peraturan Gubernur No 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TPHD –TKHD) Babel.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Biro Kesra Setda Babel, Arsyraf Suryadin, Kepala Kanwil Kemenag Babel, Muhammad Ridwan, Perwakilan Kemenag Kabupaten/Kota se-Babel, Pimpinan NU Babel, Pimpinan Muhammadiyah Babel, BASNAZ Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Babel, Organisasi Islam dan instansi terkait lainnya, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Selasa (19/2/2019).
Asyraf mengatakan dalam proses seleksi sebagai TPHD dan TKHD, diharapkan kepada calon TPHD dan TKHD melengkapi berkas yang akan dilanjutkan dengan tes tertulis dan tes wawancara.
“Pemprov Babel akan melakukan seleksi pengangkatan TPHD dan TKHD sesuai prosedur yang berlaku, untuk mendapatkan yang berkualitas dan kompeten,” ujarnya.
“Provinsi Babel dalam merekrut calon TPHD dan calon TKHD harus melalui prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga diharapkan hasil dari seleksi administrasi yang dilanjutkan dengan tes tertulis dan tes wawancara akan menghasilkan calon TPHD dan TKHD berkualitas dan berkompeten,” tambah Yulizar.
Dengan diseleksinya calon TPHD dan calon TKHD, disampaikan Yulizar dapat mendampingi jamaah haji Indonesia asal Provinsi Babel pada tahun 2019 dengan baik.
Yulizar menyebutkan, kuota jamaah haji asal Babel pada tahun 2019, sebanyak 1.061 jemaah yang akan didampingi oleh Petugas TPHD, dan TKHD.
“Dengan banyaknya jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2019, berarti akan semakin banyak pula jemaah haji yang akan dilayani oleh petugas TPHD dan TKHD. Ini tentu saja membutuhkan fisik dan mental yang kuat,” jelasnya.
Pesan Gubernur, ditambahkan Yulizar kepada para calon TPHD dan calon TKHD agar dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga kesehatan dan terus menambah ilmu pengetahuan keagamaan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Babel Muhammad Ridwan, menyampaikan Keputusan Menteri Agama RI No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji tahun 1440 Hijriah atau tahun 2019 Masehi.
“Alhamdullilah kita sudah mendapatkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji tahun 1440 Hijriah atau tahun 2019 Masehi. Ini juga berdasarkan rapat bersama dengan DPR RI beberapa waktu yang lalu,” ungkap Muhammad Ridwan.
Muhammad Ridwan mengharapkan, TPHD dan TKDH yang akan diseleksi nantinya dapat mendampingi para jamaah yang akan berangkat menunaikan haji pada tahun 2019 dengan baik dan lancar.
“Terrdapat 1.061 jamaah haji yang akan diberangkatkan, dan akan didampingi 8 TPHD dan TKDH, dengan rincian pelayanan umum 3 orang, pelayanan bimbingan ibadah sebanyak 3 orang, dan pelayanan kesehatan sebanyak 2 orang, sehingga totalnya sebanyak 1.069 orang,” tutupnya. (Wa)