KOBA, LASPELA – Kejari Bangka Tengah mengintensifkan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar melalui program penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah.
Kegiatan tersebut digelar di SMP Negeri 3 Satu Atap Lubuk Besar, Rabu (15/4/2026), dengan mengangkat tema “Bahaya Narkotika bagi Remaja dan Pelajar”.
Penyuluhan disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Tengah, Brama Kharisman bersama Kepala Subseksi I, Guntur Brahmano Hilmawan. Sebanyak 35 siswa mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Brama menjelaskan bahwa program JMS merupakan langkah preventif Kejaksaan dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin para pelajar memahami hukum lebih dekat, mengetahui dampak negatif narkotika, serta memiliki kesadaran untuk menjauhi penyalahgunaannya,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, edukasi sejak dini sangat penting guna membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas dan taat hukum.
“Ini merupakan langkah preventif dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum dan berintegritas,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak aktif mengikuti materi yang disampaikan. Hal ini terlihat dari antusiasme mereka dalam sesi tanya jawab hingga kuis interaktif yang diberikan oleh narasumber.
Salah satu peserta, Salika Wafia, mengaku kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi dirinya dan teman-temannya.
“Kegiatan ini menambah wawasan kami tentang hukum, membantu membentuk pola pikir yang lebih baik, serta disampaikan dengan cara yang menyenangkan dan mudah dipahami,” ungkapnya.
Melalui program JMS ini, Kejari Bangka Tengah berharap para pelajar dapat menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.(pri)





