Terbitkan Buku, Jadi Syarat Guru Untuk Naik Pangkat

PANGKALPINANG, LASPELA – Membuat suatu karya tulis dalam bentuk buku, menjadi salah satu syarat Guru untuk naik pangkat, hal ini di ungkapkan Ety Fahryty selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang, saat di temui media Laspela dalam kegiatan SAGUSABU yang di selenggarakan di ruang pertemuan OR di Kantor Walikota Pangkalpinang, Senin (27/8/2018).

“Sebenarnya untuk naik pangkat, Guru-guru perlu menulis dan dengan di terbitkannya buku karya dari Guru, menjadi syarat untuk Guru bisa naik pangkatnya,” terangnya.

Untuk para Guru yang Berpangkat 3B hanya di perlukan satu karya tulis buku untuk bisa naik ke pangkat 3C dan Guru yang berpangkat 4A memerlukan 4 karya buku untuk bisa naik ke pangkat 4B.

“Jadi banyak sekali stok kosong Guru kita yang berpangkat 3C dan 4A, karena memang Guru-guru kita belum menerbitkan buku, jadi mereka tidak bisa naik pangkat,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan buku yang diterbitkan harus berkode ISBN yakni Internasional Standart Book Number.

Sedangkan untuk dana penerbitan, lanjut Ety dana yang di gunakan dalam penerbitan buku merupakan dana pribadi yang di dapat dari sertifikat yang di peroleh Guru.

“Kementrian sudah menghimbau bahwa sebagian dari dana sertifikasi itu di gunakan untuk pengembangan diri, nah ini adalah salah satunya,” katanya.

Adapun peserta yang mengikuti pelatihan SAGUSABU diikuti 130 guru dari TK, SD, SLTP dan SLTA. (DND)