Hari Kedelapan Pendaftaran Bacaleg, Baru 8 Parpol yang Bersurat ke KPU Bangka Barat untuk Mendaftar

Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Bangka Barat, Harpandi 

MUNTOK, LASPELA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Namun hingga memasuki hari kedelapan, dari 18 partai politik (Parpol) baru 8 parpol yang bersurat untuk melakukan pendaftaran.

Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Babar, Harpandi mengatakan hari ini, Senin (8/5/2023) dijadwalkan akan ada satu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ingin menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat KPU.

Kemudian selain PKS, dijadwalkan ada tujuh parpol lainnya di hari yang berbeda bakal mendatangi kantor KPU. Yakni, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, PAN, Partai UMMAT dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Sore ini dijadwalkan partai PKS yang akan mendaftar bacalegnya. Ada lagi tujuh partai politik lainnya dijadwalkan bakal mendatangi KPU juga namun di waktu yang berbeda. Kami masih menunggu 18 partai itu mendaftar bacaleg hingga Minggu 14 Mei mendatang,” Senin (8/5/2023).

Menurut  Harpandi, tahapan selanjutnya KPU Bangka Barat bakal memverifikasi data bakal calon legislatif yang mendaftar, pada Seni (15/5/2023) sampai dengan Senin (26/6/2023) mendatang.

Tahapan verifikasi berkas merupakan tahap perbaikan, yang mana berkas bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat bakal diperbaiki pada tahapan tersebut.

“Kalau ada yang belum memenuhi syarat, bakal dilakukan di tahapan perbaikan yakni tahap verifikasi untuk syarat-syarat yang harus dilengkapi. Parpol juga wajib mengupload berkas semua syarat administrasi bacalegnya ke sistem informasi pencalonan (Silon),” ungkapnya.

Dikatakan Harpandi, sudah semua Parpol yang mengupload berkasnya bacalegnya ke sistem informasi pencalonan. Namun, KPU mewajibkan pihak parpol untuk datang guna pemberkasan bacalegnya. (Oka)