Pelaku Pembunuhan Agus Selmi Dijerat Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif

MUNTOK, LASPELA – Pelarian H alias Sedeng (33) terduga pembunuh Agus Selmi (39) warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga di Jalan Raya Desa Sekar Biru pada Rabu (5/10/2023) lalu berakhir, lantaran berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Bangka Barat, Senin (1/5/23) di Kota Baru, Provinsi Jambi.

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengatakan tim nya sempat kewalahan melakukan pengerjaan Sedeng yang telah menjadi buron selama 6 bulan. Pelaku terbilang licin, lantaran selalu berpindah-pindah tempat.

“Kronologis kita tiga kali pengerjaan, pertama di Makarti Jaya di kampung halaman terduga pelaku, kemudian di Kayu Agung (Provinsi Sumsel) dan terakhir kita tangkap di Kota Baru, Jambi,” ungkap Ogan.

Sebelum pelaku sempat keluar Pulau Bangka, Ogan mengungkapkan, keberadaannya sempat terlacak di Sungai Selan, Kabupaten Bangka, kemudian melarikan diri ke Sumatera Selatan (Sumsel). Ogan menjelaskan, untuk motif pelaku melakukan pembunuhan karena dendam.

“Pengakuan tersangka dendam, karena utang, tapi kita dalami lagi saksi, untuk tersangka lain kita masih dalami juga, karena masih ada saksi apakah pembunuhan berencana atau spontan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Sedeng diancam dengan pasal berlapis dan untuk diketahui pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian. Ogan Arif mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat.

“Mereka ini saling kenal, korban ditikam di pinggir jalan pada bulan Oktober 2022 lalu, luka di bagian perut dengan luka robek sekitar 30 cm. Untuk pasal, kita kenakan pasal 351, 338 dan 340, kita lapis tiga pasal,” jelasnya. (Oka)