APDESI Basel Apresiasi Asistensi Pemdes Oleh Unit Tipikor Polres Basel

TOBOALI, LASPELA – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangka Selatan (Basel) baru-baru ini melaksanakan asistensi penggunaan anggaran desa tahun 2022 kepada seluruh desa di Kabupaten Basel.

Dalam kegiatan asistensi tersebut, para kepala desa diminta untuk menyiapkan dan menyampaikan penggunaan anggaran dana desa hingga rencana kerja. Seperti dokumen administrasi pemerintahan desa tahun anggaran 2022 dengan menghadirkan BPD dan direktur BUMDes untuk membawa dokumen administrasi.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Basel, Mukhlis Insan mengatakan asistensi oleh tipikor Polres Basel merupakan hal rutin dilakukan setiap tahunnya, karena sangat penting dilakukan guna mencegah terjadinya tipikor di pemerintah desa.

“Asistensi tim tipikor Polres Basel memang kegiatan rutin setiap tahunnya, asistensi ini sangat penting karena ada beberapa kasus  di Basel, pemdes tersandung kasus tipikor yang menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga mengakibatkan pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Mukhlis, Rabu (12/4/2023).

Untuk itu, kata dia APDESI Basel sangat mengapresiasi kegiatan asistensi oleh Polres Basel ini.

“Jadi asistensi yang dilakukan Polres ini sangat kami apresiasi karena 50 desa se Basel sudah dilakukan dengan lancar guna memastikan jangan sampai ada desa kebablasan dalam penggunaan anggaran Dana Desa maupun fisik karena tujuannya memang pencegahan oleh tim tipikor Polres,” ujarnya.

Ia menyebutkan, asistensi tim tipikor Polres Basel ini lebih memfokuskan ke kegiatan fisik rutin setiap tahunnya yang sumber anggaran dari Dana Desa.

“Tujuan dari asistensi guna mencegah perbuatan tipikor penggunaan dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan asistensi oleh APH ini tidak ada temuan-temuan perbuatan tipikor di tingkat pemerintah arus bawah.

“Mudah mudahan dengan asistensi tahun ini tidak ada temuan-temuan dugaan tipikor di tingkat desa,” harapnya.

“Kami pun berharap yang sudah menjalani pemeriksaan atau pengembalian itu jadi pembelajaran bagi kita semua para kades se Basel,” sambungnya.

Ia pun mengimbau para kades bisa menggunakan anggaran dana desa harus sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) agar tidak ada temuan oleh pihak aparat penegak hukum.

“Saya harap kades se-Basel juga tertib administrasi juga dalam penggunaan anggaran, terkadang ada temuan yqng tidak sesuai administrasi kendati tidak ada nilai kerugian keuangan negara pada temuan itu,” pungkasnya. (Pra)