PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Badan Keuangan Daerah Babel akan mencairkan anggaran sebesar Rp50,54 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di lingkungan (Pemprov Babel.
Kepala Badan Keuangan Daerah Babel, M. Haris mengatakan THR yang akan dibayar ditambah 50 persen TPP bagi PNS dan PPPK, THR Honorer serta THR Pimpinan dan Anggota DPRD Bangka Belitung.
“Adapun jumlah PNS dan PPPK di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebanyak 5.850 orang,” ujarnya.
Haris menyebutkan, untuk THR ASN yang akan dibayarkan berdasarkan gaji Maret 2023 tersebut untuk pembayaran THR gaji PNS/P3K sebesar Rp25,9 miliar, pembayaran THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen PNS/P3K sebesar Rp12,7 miliar, pembayaran THR Pimpinan dan Anggota DPRD Babel sebesar Rp306 juta, kemudian pembayaran THR gaji Pegawai Harian Lepas (PHL) 3.969 orang sebesar Rp11,5 miliar.
“THR yang diterima PNS dan PPPK ini berupa gaji pokok dan tunjangan umum serta 50 persen tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan. Lebaran 22 atau 23 April, target kami 13 April sudah mulai dibayarkan,” ujar Haris.
Haris juga menambahkan, saat ini Bakuda Babel juga sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembayaran THR tersebut serta Surat Edaran (SE) yang akan disampaikan ke semua OPD di lingkup Pemprov Babel.
“Yang perlu kami siapkan saat ini mempersiapkan Pergub kemudian surat edaran, perangkat atau persyaratan untuk membayar THR tersebut,” tutupnya.(chu)