Ditlantas Polda Babel Sebut Tilang ETLE Mobile di Basel Direalisasikan Tahun Depan

TOBOALI, LASPELA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di setiap wilayah Provinsi Babel termasuk di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Namun, di Basel diperkirakan paling cepat tahun 2023 mendatang sudah bisa direalisasikan.

Seperti ditegaskan Wadirlantas Polda Babel, AKBP Ari Mujiono, mengatakan sebelum menuju penerapan ETLE mobile, Ditlantas Polda Babel masih fokus pada tahap sosialisasi dan penyediaan alat serta sarana prasarana kelengkapan ETLE itu.

“Terkait penerapan ETLE Mobile ini kami akan mensosialisasikan terlebih dulu kepada Lantas Basel, karena nanti sistem ini akan diterapkan juga di daerah Basel,” kata AKBP Ari, Kamis (8/12/2022) lalu usai sosialisasi di Mapolres Basel kepada personel Lantas Polres.

“Jadi seperti metode yang akan di terapkan para polantas dilengkapi kamera, yang akan input hasil jepretan kamera pelanggar lalu lintas kemudian pelanggar akan dikirimkan melalui aplikasi,” sambungnya.

Setelah itu lanjut AKBP Ari, saat masuk ke dalam aplikasi, petugas akan langsung meneruskan kepada para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera Etle Mobile yang ada di lapangan.

“Sementara ini kami terlebih dahulu memfokuskan untuk sosialisasi guna melengkapi alat-alat yang akan digunakan, khususnya di Basel dan ETLE,” sebutnya.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap selalu menaati aturan lalu lintas di jalan raya.

“Masyarakat harus mengetahui bahwa ETLE Mobile merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi yang berfungsi mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas. Posisi kamera tersebut berada diatas mobil dengan posisinya dibagian penyangga lampu rotator,” pungkas AKBP Ari. (Pra)