Rekam Digital Hanya Mampu Layani Lima Orang Per Hari, Sekdin Dukcapil Beberkan Penyebabnya

PANGKALPINANG, LASPELA – Penerapan  rekam digital inovasi rekam data diri berbasis digital yang dicanangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia (RI) di Kota Pangkalpinang, saat ini hanya sanggup melayani lima orang per hari.

Kendala perekaman digital ini diungkapkan Sekretaris Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang, Hasan Rumata karena adanya kendala dari sistem pusat yang overload.

“Jadi memang kami bergerak sesuai dengan arahan pusat yaitu perekaman digital ini, tetapi karena perekaman ini dilakukan oleh seluruh Indonesia ternyata berdampak ke sistem pusat yang lelet sehingga ketika semua masuk ke server pusat, server itu tidak bisa menampung akibatnya kita tidak bisa melakukan pelayanan maksimal terkait rekam digital ini,” jelasnya, Jumat (2/9/2022).

Rekam digital sendiri belum sampai pada tahapan pelayanan ke masyarakat, karena memang pada bulan Agustus lalu Dukcapil memfokuskan rekam digital dilakukan terlebih dahulu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Perangkat Daerah (PD) yang telah rekam digital adalah Sekda Kota, BKPSDMD, BPDB dan Inspektorat, ketika rekam digital Inspektorat sistemnya tiba-tiba lelet dan eror, karena itu kami memutuskan membatasi pelayanan rekam digital,” ulasnya.

Disinggung berapa persen ASN yang telah melakukan rekam digital, Hasan belum bisa memastikan, ia mengatakan intinya kedepan rekam digital dapat berjalan dengan baik sesuai dengan keinginan Pemerintah Pusat.

Beberapa hari terkahir juga tidak ada yang datang untuk rekam digital sehingga pelayanan rekam digital terhenti.  “Kami siap melayani ketika ada yang datang,” ujarnya.(dnd)