56 Calon Anggota Bawaslu Babel Ikuti Tes Tertulis dan Psikologi

PANGKALPINANG, LASPELA – Setelah melewati tahapan hasil penelitian/seleksi administratif berkas calon anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Babel), dari 61 orang yang mendaftar, didapatkan 56 orang peserta yang berhak mengikuti tahapan berikutnya. Keputusan ini merupakan hasil pleno Timsel Bawaslu Babel yang ditandatangani oleh Ketua Timsel, Dr. Iskandar dan Sekretaris, Dr. Masmuni Mahatma.

Adapun 5 orang lainnya yang tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya dikarenakan tidak memenuhi kelengkapan berkas yang dipersyaratkan, antara lain usia yang belum mencapai 35 tahun, tidak adanya surat sehat rohani, dan tidak adanya surat izin dari PPK. Untuk 56 peserta yang berkasnya dinyatakan lengkap akan mengikuti tahapan tes tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 18 Juli 2022. Pada tahapan tes berbasis komputer ini diharapkan dapat lebih efisien, transparan, objektif, dan akuntabel.

“Karena semua soal dan jawaban berpusat langsung dari Bawaslu RI yang disampaikan tepat saat dilaksanakan tes melalui komputer setiap peserta tes tertulis. Dan hanya peserta tes tertulis yang mengetahui soal tersebut,” ujar Anggota Timsel Bawaslu Babel, Wahyu Gusna, Rabu (13/7/2022).

Lalu, pada hari pelaksanaan tes tertulis, setiap peserta harus menyerahkan makalah personal terstruktur sebagaimana panduan yang disampaikan langsung oleh Sekretariat Timsel Bawaslu melalui whatsapp kepada setiap peserta. Dan pada hari berikutnya, pada tanggal 20 Juli 2022, 56 peserta yang sudah mengikuti tes tertulis akan kembali melanjutkan tahapan tes psikologi.

Terakhir, Wahyu menyampaikan bahwa setiap peserta pada saat mengikuti test tertulis dan tes psikologi harus mengikuti seluruh ketentuan yang sudah disampaikan kepada peserta.

“Jika melanggar larangan maka akan dikenakan sanksi hingga gugur atau dibatalkan sebagai peserta seleksi,” tegasnya. (ril)