Setiap Satuan Pendidikan dan Tempat Usaha Wajib Ada Papan Iklan “Stop Narkoba”

PANGKALPINANG, LASPELA – Demi maksimalnya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Pangkalpinang, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Radmida Dawam, meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang memasang iklan imbauan “Stop Narkoba”. Papan iklan tersebut wajib terpampang disetiap titik di Kota Pangkalpinang.

Hal ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat, terlebih anak muda agar terhindar dari lingkaran hitam narkoba. “Pasang papan iklan di tempat-tempat yang dibaca oleh umum, di tempat yang mudah dibaca, di lingkungan satuan pendidikan, tempat usaha, kafe-kafe, tempat hiburan dan hotel,” katanya, , Selasa (31/5/2022).

Kantor-kantor instansi perangkat daerah (PD), lembaga pemerintah dan swasta diwajibkan berperan dalam pencegahan penyebaran narkoba. “Lagi-lagi kita tidak bisa menuntaskan ini sendiri. Tentu bersama-sama akan semakin mudah, perlunya peran penting PD dan seluruh pihak untuk mencegah ini,” ujarnya.

Baca Juga  Menghilang Lima Hari, Tim Gabungan Sisir Hutan Cari Remaja di Desa Ibul  

“Kita melakukan antisipasi dini, mudah-mudahan semangat kita tetap ada. Ini bukan tugas mudah, karena kita langsung berurusan dengan mafianya, yang menjadi musuh besar rakyat Indonesia,” katanya.

Leave a Reply

zh-CNenides