Setiap Satuan Pendidikan dan Tempat Usaha Wajib Ada Papan Iklan “Stop Narkoba”

PANGKALPINANG, LASPELA – Demi maksimalnya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Pangkalpinang, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Radmida Dawam, meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang memasang iklan imbauan “Stop Narkoba”. Papan iklan tersebut wajib terpampang disetiap titik di Kota Pangkalpinang.

Hal ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat, terlebih anak muda agar terhindar dari lingkaran hitam narkoba. “Pasang papan iklan di tempat-tempat yang dibaca oleh umum, di tempat yang mudah dibaca, di lingkungan satuan pendidikan, tempat usaha, kafe-kafe, tempat hiburan dan hotel,” katanya, , Selasa (31/5/2022).

Kantor-kantor instansi perangkat daerah (PD), lembaga pemerintah dan swasta diwajibkan berperan dalam pencegahan penyebaran narkoba. “Lagi-lagi kita tidak bisa menuntaskan ini sendiri. Tentu bersama-sama akan semakin mudah, perlunya peran penting PD dan seluruh pihak untuk mencegah ini,” ujarnya.

“Kita melakukan antisipasi dini, mudah-mudahan semangat kita tetap ada. Ini bukan tugas mudah, karena kita langsung berurusan dengan mafianya, yang menjadi musuh besar rakyat Indonesia,” katanya.

Sementara itu, BNNK Pangkalpinang sendiri akan membuat Satgas Bersih Narkoba (Bersinar), yang akan berada di Selindung dan Pasir Padi. Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto.

“Kita telah berhasil menurunkan tingkat penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di Pasir Putih. Sekarang kita coba di wilayah lainnya. Kami mohon doanya agar ini bisa berjalan,” ujarnya. (dnd)