Orangtua Larang Anak Keluar Rumah

Burhanuddin, Wabup Beltim.

MANGGAR, LASPELA- Maraknya berita hoax atau berita palsu mengenai penculikan anak-anak di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) beberapa waktu belakangan sudah dianggap meresahkan. Bahkan banyak masyarakat, khususnya di kalangan ibu-ibu rumah tangga melarang anaknya untuk keluar rumah meski untuk keperluan les dan mengaji di TPA.

Berita hoax tersebut menyatakan jika di Kecamatan Manggar sudah terjadi tiga kali penculikan anak. Motif penculikan adalah diambil organ tubuhnya untuk dijual di pasar gelap. Tak sedikit akun facebook serta grup juga menampilkan keluhan status kekhawatiran terkait terjadinya penculikan itu.

Wakil Bupati Beltim, Burhanuddin, mengakui sudah mendengar banyak masyarakat yang resah. Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan adanya berita yang mengandung kebohongan khususnya terkait adanya penculikan anak.

“Isu-isu kayak gitu dak usah ditanggapi dulu, dak benar dak ada itu penculikan. Apalagi sampai ada yang terganggu aktivitasnya dak bisa sekolah, mengaji, les takut keluar rumah,” tegas Aan, sapaan Burhanuddin, saat dikonfimasi usai acara Pelaksnaan Pekan Panutan SPT tahunan Wajib Pajak di Aiditorium Zahari MZ, Rabu (22/3/2017).

Aan menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masyarakat. Jika ada isu seperti itu, masyarakat sebaiknya berkoordinasi dengan pihak kemanan atau aparatur desa.

“Hoax ini kan bukan hanya di Beltim, dari Jawa, Jakarta, Bangka dari mana-mana saya lihat isu yang sama. Jika dengar hal seperti itu masyarakat harus dikoordinasikan dengan baik, di tingkat desa kan ada linmas, bhabinkabtimas, babinsa. Cek kebenaran dengan mereka,” tutup Aan.

Cerdas Bermedsos

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Beltim, Hartoyo, meminta masyarakat sebagai pengguna internet dan media sosial agar lebih cerdas merespon berbagai kabar dan berita yang ada di dunia maya.

“Liat dulu sumbernya dari mana. Jangan langsung percaya, khususnya dari sumber yang tidak jelas. Apalagi dari mulut ke mulut terus kita sebarkan di media sosial, itu kan nanti bermasalah,” tandas Hartoyo.

Hartoyo juga menghimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan berita hoax. Mengingat ada sanksi pidana yang suka iseng menyebarkan berita kabar burung tersebut.

“Pelaku Penyebar berita hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Eektronik (ITE).

Dalam pasal itu disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkenan pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar,” ungkapnya.

Sumber: Diskominfo Beltim
Editor   : Stefanus H. Lopis