MUNTOK, LASPELA — Pengerjaan proyek kolam retensi di Kampung Ulu, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) yang mangkrak akan menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel).
Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Daroe Tri Sadono, saat ini pihaknya akan menyelidiki sejauh mana penyimpangan pelaksanaan pembangunan sarana penanggulangan banjir di Bangka Barat tersebut.
“Tentu kami akan memberikan atensi-atensi terhadap beberapa kegiatan yang menyimpang. Kita akan melakukan pengumpulan data dulu, penyidikan dulu sejauh mana penyimpangannya, karena penyimpangan tidak harus penyimpangan bersifat pidana, tidak tentu begitu,” ungkapnya, Senin (7/3/22).
Ke depan disampaikan Daroe, pihaknya akan melihat dulu apakah indikasi penyimpangan hanya terjadi pada lingkup administrasi atau hal-hal lain. Ia akan mengukur apakah diselesaikan melalui jalur hukum, atau dikembalikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Pemerintah daerah kan punya APIP, kita kembalikan ke sana dulu. Metode-metodenya akan seperti itu,” kata Daroe kepada awak media, saat peresmian Kampung Restorative Justice di Desa Air Belo, Kecamatan Muntok.
Daroe mengatakan, proyek tersebut sudah dicek oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Setelah itu pihak kejaksaan masih meneliti serta mendiskusikan, sehingga metode-metode terakhir yang akan dilakukan untuk penyelesaiannya akan dapat diketahui.
Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan jika Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melelang ulang proyek bernilai Rp12.004.432.000 tersebut. Mengenai hal itu, Daroe menegaskan pihaknya akan mengawal prosesnya.
“Kita kawal itu karena kami melakukan penegakan hukum bukan hanya refresif tapi sisi-sisi prefentif juga,” ungkapnya.
Untuk diketahui, seharusnya proyek Kolam Retensi ditargetkan rampung sekitar akhir November 2021. Pihak PUPR Pemprov Babel pun selanjutnya memberikan perpanjangan waktu pengerjaannya sampai tanggal 26 Desember 2021 kepada PT Hersa Sukses Mandiri. Namun, proyek tersebut tidak kunjung rampung sesuai tanggal yang ditentukan. (Oka)