Oleh: Nopranda Putra
*Tempat Wisata Ditutup
TOBOALI, LASPELA – Menjelang hari natal 2021 dan tahun baru 2022, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengimbau untuk meniadakan kegiatan dan melaksanakan penutupan serta pembatasan aktivitas guna penegakan prokes dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangka Selatan.
Melalui surat edaran bernomor 188.45/1720/DKPPKB/2021 tersebut ditujukan kepada seluruh anggota legislatif, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa, Pimpinan BUMD dan BUMN serta seluruh lapisan masyarakat Bangka Selatan.
“Surat edaran dikeluarkan setelah menindaklanjuti Inmendagri nomor 66 tahun 2021, dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19 yang berpotensi meningkat maka kami akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di Gereja,” kata Bupati Riza, Kamis, 24 Desember 2021.
Riza menjelaskan, pelaksanaan ibadah perayaan natal dan tahun baru di gereja wajib membatasi jemaat umat 50 persen serta mematuhi prokes 5 M, jam operasional gereja maksimal pukul 10 malam, memasang imbauan secara khusus bagi jemaat yang datang dari luar kota serta menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil PCR atau antigen.
“Melarang jamaah usia 60 tahun keatas, ibu hamil dan jemaat kondisi sakit untuk beribadah di gereja cukup di rumah dan jemaat menggunakan aplikasi peduli lindungi di pintu masuk gereja serta meniadakan jamuan makan malam,” terang Riza.
Tak hanya itu, Riza juga menyebutkan akan menutup semua area publik dan seluruh objek wisata milik pemerintah pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Kendati demikian, untuk tempat wisata milik swasta diizinkan dengan pembatasan aktivitas sampai jam 5 sore dan tidak boleh berkemah atau menginap dan jumlah pengunjung dibatasi 50 persen serta menerapkan prokes.
“Pembatasan aktifitas dan pembatasan social pada Libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 pada tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari bagi seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton. Yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan prokes serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Pasar malam dibatasi, sore Pukul 15.00 sampai pukul 22.00 WIB,” ungkap dia.
Ia menegaskan untuk restoran atau rumah makan, angkringan, cafe, pedang kaki lima (PKL), tempat hiburan, kebugaran,/ ketangkasan dan usaha sejenis termasuk area publik milik pemerintah yang dipergunakan oleh Pelaku UKM dibatasi sampai pukul 22.00 WIB
“Sementara untuk pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat duduk dan wajib melakukan rekayasa pengaturan tempat duduk. Mengutamakan tidak makan minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah, dan Dilarang mengadakan kegiatan perayaan dalam bentuk apapun dalam rangka libur natal dan tahun baru 2022 seperti live music, kembang api atau hiburan lainnya,” tandas dia. (Pra)