SUNGAILIAT, LASPELA — Terkait dengan mosi tidak percaya terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, DPRD Bangka menegaskan tidak akan melanjutkan mosi tersebut, Selasa (17/8/2021).
Ketua DPRD Bangka, Iskandar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif bupati.
“Sekda itu sekretarisnya pak bupati, siapapun tidak bisa menggangu gugat selama pak bupati masih mau pakai pak Andi Hudirman sebagai Sekda Bangka,” katanya.
Untuk itu, Iskandar mengatakan hingga saat ini mosi tidak percaya tersebut belum disampaikan kepada bupati bangka.
“Sekarang tergantung bupatinya, kita berfikir percuma kita sampaikan mosi tidak percaya karena yang memakainya (sekda-red) pak bupati. Jadi sampai saat ini belum kita sampaikan dan tidak akan disampaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bangka kembali menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda Bangka. Mosi tidak percaya ini merupakan yang kedua kalinya dilontarkan oleh legislatif kepada sekda, Andi Hudirman.
Wakil Ketua I DPRD Bangka, Mendra Kurniawan mengatakan jika hal tersebut masih berkaitan dengan kinerja Sekda Bangka, Andi Hudirman. Namun saat dikonfirmasi, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci terkait perihal tersebut.
“Intinya terkait masalah kinerja yang selama ini dijalankan.
Artinya, mosi tidak percaya itu berkaitan dengan kinerja, mungkin ada yang kurang atau yang lainnya kita tidak tahu,” katanya.
Mendra mengatakatan jika mosi tidak percaya itu merupakan hasil kesepakatan rapat badan musyawarah (Banmus) beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan.
“Bukan masalah dilanjut atau tidak dilanjut. Mosi tidak percaya itu adalah hasil rapat Banmus, ketika sudah masuk di Banmus masuklah ke ranah lembaga,” jelasnya. (mah)