MUNTOK, LASPELA — Seorang pria yang diduga berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) atas nama Hr (32), berhasil diamankan petugas verifikasi pelabuhan Tanjung Kalian Muntok saat kedapatan menggunakan surat keterangan rapid antingen palsu untuk menyeberang, Rabu (7/7/2021).
Saat ditemui awak media, Hr mengaku membuat surat rapid tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat (Babar), dan diduga ada keterlibatan oknum ASN lainnya yang membantu membuat.
“RSUD, enggak bayar (rapidnya,red). Tadi rapid di RSUD, iya tadi. Saya rasa tidak enak waktu kita tersita, jadi di sini rapid ulang bayar Rp 185 ribu hasil negatif,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama membenarkan surat rapid yang digunakan Hr palsu, dan berhasil dideteksi petugas di lapangan. Sehingga saat ini masih diamankan di Pos AL Muntok.
“Dia akan melakukan perjalanan nyeberang ke Palembang dan menggunakan rapid palsu dengan kops RSUD kita. Karena ketelitian dari petugas kita di pelabuhan akhirnya diketahui rapid palsu, dan juga telah dikonfirmasi ke pihak RSUD kita yang membenarkan rapid itu dipalsukan,” jelasnya.
Untuk kelanjutannya, Sidarta menyampaikan akan bekerja sama dengan TNI/Polri, Satpol PP serta otoritas pelabuhan untuk mendalami permasalahannya. Sedangkan dokter yang dicatut namanya mengeluarkan surat rapid tersebut juga belum mau berkomentar banyak.
“Ini belum bisa memberikan keputusan terkait instansi, ke depan saya akan berkoordinasi dulu dengan manajemen (RSUD Sejiran Setason,red). Saya masih belum bisa memberikan kejelasan karena masih dalam proses,” ucap dr. Mariya. (Oka)