Sambut Baik Aplikasi PPID, Sekda : Informasi Adalah Hak Masyarakat

PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Pangkalpinang baru-baru ini memperkenalkan aplikasi Online Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang diperuntukkan bagi Organisasi Perangkanlt Daerah (OPD).

Aplikasi itu pun saat ini dalam tahap sosialisasi oleh diskominfo. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Radmida Dawam turut memberikan apresiasi terhadap aplikasi tersebut.

“Kami menyambut baik Aplikasi PPID, di.mana hari ini Diskominfo Kota Pangkalpinang mengadakan penyusununan data dan pengelolahan data informasi publik, yang narasumbernya Kemendagri,” katanya, saat membuka sosialisasi, Senin (28/6/2024).

Dirinya menuturkan, dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui informasi dan dokumen, karena informasi merupakan hak masyarakat. “Dan pemerintah wajib untuk memberikan informasi dan dokumen tersebut, namun tetap sesuai dengan perundang-undangan. Karena ada PPID ada petugasnya untuk memberikan infromasi,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan mengenai informasi yang boleh diberikan dan Informasi yang dikecualikan. Radmida juga mengingatkan petugas tidak menyebarkan informasi tanpa izin dari pimpinan atau PPID.

“Saya berharap nanti surat yang sudah masuk ke PPID kita, diskominfo akan berkoordinasi dengan PPID di OPD, apa yang harus diberikan dan dikecualikan. Kita memberikan informasi sesuai dengan aturan-aturan yang benar,” katanya. (dnd)