BPN Masih Menunggu Surat Sanggahan Warga

PANGKALPINANG, LASPELA– Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pangkalpinang hingga saat ini masih menunggu surat sanggahan warga secara resmi terkait polemik kepemikan tanah di pulau Barok, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek kota Pangkalpinang.

Kepala Seksi penanganan sengketa BPN Kota Pangkalpinang, Purwanti mengatakan pihaknya sangat menantikan kehadiran warga untuk datang ke BPN.

“Kami minta warga yang punya tanah itu datang ke BPN. Jadi bisa kita selesaikan. Takutnya nanti kalau diceritakan jadi salah paham,” ujar Purwanti di kantor BPN kota Pangkalpinang, Jumat (25/6/2021).

Dijelaskan Purwanti mekanisme dalam pengukuran tanah, BPN selalu berpedoman kepada lokasi clean n clear (CnC).

“Jika nanti ada pihak yang merasa dirugikan atas kejadian ini maka dapat menyanggah ke kami (BPN-red). Nanti kita stop dulu waktunya. Tapi waktu ini ada batasnya juga selama 30 hari dimulai dari adanya surat sanggahan,” jelas Purwanti.

Lebih lanjut dia menjelaskan output dari sanggahan ini adalah menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan. Jika nanti pun tidak ada kata sepakat maka dapat ditempuh melalui jalur hukum.

“Kalaupun harus ke jalur hukum. Kami juga menunggu untuk memprosesnya selama adanya putusan inkrah,” sebutnya.

Sebelumnya, Eman salah satu pemilik tanah di pulau Barok, Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek mempertanyakan dasar surat kepemilikan perumahan elit atas tanah di pulau Barok.

Menurut Eman, meski pun ada surat yang dimiliki perumahan elit tentang kepemilikan tanah di pulau Barok justru akan menimbulkan dugaan kuat bahwa itu adalah sesuatu yang salah.

“Logikanya adalah waktu kasus hukum 2017 lalu, kemana pihak Perumahan Elit itu? Dipanggil tidak? Yang dipanggil kejati waktu itu adalah kita. Dan alhamdulillah kejati mengembalikan hak atas tersebut kepada kita,” ujar Eman, Kamis (24/6/2021).

Selain itu lanjut Eman, sebagai pemilik lahan di pulau Barok, sampai saat ini belum ada iktikad baik dari pihak perumahan elit melakukan komunikasi apapun kepada warga.

“Kalau ini caranya, sama saja dengan maling tanah kita,” sebutnya.

Diketahui dulunya pulau Barok masuk ke wilayah administratif kelurahan selindung, kini ranah administratif tersebut masuk ke kelurahan Jerambah Gantung.(*)