Takut Ditangkap Resnarkoba Basel, Bandar Sabu di Toboali Nekad Terjun ke Laut


Oleh: Nopranda Putra




TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika pada Rabu, 31 Maret 2021.

Sailit alias Samson (34) warga jalan Damai, Toboali diringkus anggota Resnarkoba lantaran diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Sebelum digeledah, tersangka sempat menyimpan barang haram tersebut di kandang ayam pekarangan rumahnya. Dan saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dengan terjun ke laut Sukadamai.

Kabag Ops Polres Basel, AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di jalan Damai Toboali.

“Pada Rabu, 31 Maret 2021 sekira pukul 08.00 wib anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip melakukan pengerebekan di Jalan Damai yang diduga tempat terjadinya transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumah dan terjun ke laut Sukadamai,” kata Sitorus, Rabu, 31 Maret 2021.

Dari tangan tersangka, Resnarkoba berhasil mengamankan sabu sebanyak 2 paket sabu-sabu berat bruto 3.09 gram, 1 unit timbangan digital, 17 plastik bening kosong, 1 buah sekop dari sedotan dan 1 helai kantong plastik warna hitam.

” Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya. (Pra)