9 Paket Sabu Siap Edar, YA dan MJ Diringkus Polsek Air Gegas


Oleh: Nopranda Putra




AIR GEGAS, LASPELA – Tim reskrim Polsek Air Gegas, Polres Bangka Selatan berhasil meringkus dua warga desa Sidoharjo, Air Gegas inisial YA (34) dan MJ (44) setelah kedapatan menyimpan 9 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2 gram yang sudah siap edar.

Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Air Gegas IPTU Tiyan Talingga bersama Tim reskrim Polsek pada Selasa, 09 Maret 2021 sekira pukul 12.30 Wib di ruas jalan pertigaan antara desa Nyelanding ke desa Sidoharjo.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di desa Sidoharjo.

“Mendapati informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Air Gegas yang dipimpin Kapolsek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sasaran dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku,” kata Agus, Rabu, 10 Maret 2021.

Ia menuturkan terhadap kedua tersangka barang haram tersebut sudah menjadi target operasi kepolisian lantaran secara rutin melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Air Gegas.

“Kedua tersangka merupakan target operasi yang telah lama membuat masyarakat resah dan diduga para tersangka memperoleh barang haram tersebut dari dusun Serdang, desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Basel,” terangnya.

Atas kejadian itu, lanjut dia pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Air Gegas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti diamankan yakni 9 paket plastik kecil bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah Handphone merk strawberry, 1 unit motor mio soul warna merah hitam dan 1 alat hisap sabu-sabu,” tandasnya.

Ia menambahkan terhadap kedua tersangka patut disangka dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Pra)