BANGKA BARAT, LASPELA- DPRD Kabupaten Bangka Barat melaksanakan paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2020 di Gedung Mahligai DPRD Kabupaten Bangka Barat, Jum’at (14/8/2020) sore
Miyuni Rohantap SH MH selaku Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Bangka Barat memimpin rapat Paripurna KUPA PPAS tersebut.
” Rapat Paripurna KUPA PPAS merupakan salah satu tahapan awal dalam penyusunan APBD yang disusun berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun, namun apabila dalam perjalanannya terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan sebelumnya, maka perlu dilakukan perubahan terhadap KUPA PPAS yang telah disepakati sebelumnya,” Jelas Miyuni
Penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran disebutkan Miyuni dilakukan guna menampung seluruh perubahan asumsi asumsi dalam pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta menampung belanja prioritas yang belum terakomodir dalam APBD tahun 2020.
” Anggaran KUPA PPAS perubahan tahun 2020 telah disampaikan oleh Bupati Bangka Barat pada tanggal 4 Agustus lalu dan telah selesai dibahas antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah serta telah disepakati bersama untuk dilanjutkan dalam tahap penandatanganan nota kesepakatan bersama yang akan kita laksanakan pada rapat paripurna ini,” ungkapnya. (is)