Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan Covid-19 pusat, Doni Monardo dalam akun twitternya, pada Minggu (31/5/2020) mengatakan bahwa akan diberikannya izin dan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada Kabupaten Belitung Timur sebagai satu-satunya Kota/Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menerapkan gaya hidup new normal (kenormalan baru) di tengah pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Gugus Covid-19 provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andi budi prayitno menilai dipilihnya Beltim sebagai daerah yang diberi izin menerapkan new normal salah satunya barangkali karena Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional mencatat Beltim saat ini berada di Zona Hijau. Tentu punya alasan dan dasar pertimbangan tersendiri dari pusat.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang ada, di Beltim hanya terdapat 1 kasus konfirmasi Positif Covid-19 yakni OH 61 tahun, dan saat ini pasien tersebut sudah dinyatakan sembuh sejak pekan lalu, 22 Mei 2020.
“OH sendiri bukan warga atau penduduk Beltim, namun yang bersangkutan adalah warga Bekasi, Jawa Barat, yang bekerja di perusahaan tambang pasir yang berlokasi di Beltim. Setelah kasus ini, sama sekali tidak ada kasus positif Covid-19 di Beltim,” ujar ABP sapaan akrabnya.
ABP mengatakan, Covid-19 ini adalah masalah pandemi, yang melanda hampir seluruh negara di berbagai belahan dunia. Oleh karena itu, memang tidak ada jaminan bahwa Beltim benar-benar bersih dari Covid-19.
“Penerapan new normal memang bukan perkara mudah, karena terdapat sejumlah syarat yang musti terpenuhi oleh Pemkab Beltim, agar pelaksanaan new normal berjalan lancar sesuai yang diharapkan, yakni melakukan sosialisasi, edukasi hingga simulasi new normal,” jelasnya.
Oleh karena itu, dijelaskan Andi new normal bukan sesuatu yang serta merta dikatakan secara sepihak oleh kepala daerah atau mengklaim bahwa kenormalan baru sudah berjalan dan dilakukan di daerahnya. Tidak seperti itu.
Paling tidak ada 3 (tiga) hal yang wajib diperhatikan dalam penerapan menuju new normal.
Pertama, aspek epidemiologi, bahwa daerah tersebut harus mengalami penurunan kasus di atas 50 persen dari kasus puncak dalam tiga minggu terakhir.
Kedua, menurun atau bahkan nihilnya kasus kematian.
Dan ketiga, fasilitas kesehatan (faskes) yang memadai, mencakup ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit dan kapasitas faskes untuk melakukan tes COVID-19 di daerah itu.
“Prasyarat dan pertimbangan dari Gugus Tugas itu kemudian dibicarakan di level daerah bersama dengan semua pihak terkait. Lalu diputuskan apakah daerah tersebut diizinkan menerapkan new normal atau tidak,” tuturnya.
Andi menyampaikan, nanti Bupati selaku Ketua Gugus Tugas menindaklanjuti untuk dibicarakan pada level pemerintahan dan tokoh masyarakat, serta semua pihak yang berada di Beltim untuk memutuskan apakah akan melaksanakan kegiatan untuk mengaplikasikan kenormalan baru atau masih akan menunda. Jadi ini opsional.
Ada beberapa hal penting sebagai catatan bagi Beltim menuju new normal, sehingga kemudian Pemkab Beltim bisa memilih opsi: melaksanakan new normal, menunda, atau sama sekali tidak melaksanakan.
Pertama, pertimbangan di Pulau Belitung (Khususnya di Kabupaten Belitung) saat ini kuat dugaan sudah terdapat kasus atau terjadi kasus positif dari “local transmission” (transmisi lokal).
Walaupun kasus transmisi lokal di Beltim belum ada, akan tetapi tidak berarti bahwa sama sekali nol atau nihil dari kasus.
Kedua, terkait dengan screening serta faskes untuk pemeriksaan maupun penanganan di Beltim yang tidak memiliki RS rujukan.
Ketiga, tenaga kesehatan/medis dan fasilitas di Beltim juga masih kurang dan terbatas. Sehingga apabila keran ini dibuka maka ada kekhawatiran akan terjadi lonjakan kasus Positif, dan pemerintah daerah akan sulit menghadapinya.
Keempat, persiapan dan kesiapan dari Pemkab Beltim juga belum terlihat nyata dan serius menuju penerapan new normal. Ini ditambah dengan kesadaran masyarakat di Beltim sendiri yang masih diragukan dalam mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 secara disiplin.rill/(wa)