KOBA, LASPELA- Tim Tupai Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng), berhasil mengungkap kasus Curanmor dengan tiga orang tersangka di wilayah hukum Polres Bateng, pada hari Jumat (29/5/2020) pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Mulya Sugiharto, mengatakan bahwa penangkapan tiga orang tersangka curanmor berawal ketika ada informasi tentang keberadaan sepeda motor merek Suzuki Sky Drive warna biru di rumah tersangka S (38) alias Bujang yang terletak di Kampung Jawa Desa Puput, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bateng.
Kemudian Tim Tupai bersama Unit Reskrim Polsek Simpangkatis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Bujang berikut Barang Bukti (BB) Kendaraan tersebut.
“Pengakuan Bujang, motor tersebut merupakan hasil curian yang ia dapatkan dari B alias Bujung (36) dengan membelinya seharga Rp. 2 juta,” kata Iptu Mulya, Sabtu (30/5/2020).
Tim gabungan kemudian berhasil mengamankan Bujung di rumahnya di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bateng.
Bujung mengaku mendapatkan kendaraan Suzuki Sky Drive warna biru yang merupakan hasil curian tersebut dari Y alias Lio (22) dengan membelinya seharga Rp. 1 juta.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak kembali untuk menyeret Lio dari kediamannya di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bateng.
Saat penggerebekan di rumah Lio, tim gabungan mendapati satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa surat-surat lengkap alias bodong.
Lio mengaku bahwa ia mengetahui bahwa sepeda motor merek Suzuki Sky Drive warna biru tersebut merupakan hasil curian, dan ia mengaku diperintahkan untuk menjual sepeda motor tersebut oleh Yanto yang saat ini merupakan tahanan Polres Bangka Barat dan berada di Lapas Muntok.(jon)