SUNGAILIAT, LASPELA — Belum lama mendapatkan program asimiliasi dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), S (45) warga Pelabuhan Sungailiat kembali ditangkap aparat dari Polres Bangka.
S sendiri mendapatkan asimilasi pada 24 Maret 2020 dan kembali ditangkap pada 16 April 2020 lalu.
Hal tersebut terungkap, saat konfrensi pers oleh Polres Bangka pada Senin ( 20/4/2020) bertempat di halaman Polres Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono mengatakan penangkapan tersangka S berawal dari pengembangan kasus tersangka AF yang ditangkap pada 16 April 2020 di Lingkungan Ake, Kelurahan Sinarjaya Jelutung atas dugaan kasus pencurian lada dan HP.
“Sebelumya Polres Bangka, berdasarkan beberapa Laporan Polisi ( LP ) telah menetapakan AF (51) masuk Daftar Pencairan Orang ( DPO) nomor : DPO/02/II/2017/Reskrim dalam kasus Pencurian dan Pemberatan ( Curat ),” ungkap Kapolres.
Lanjut AKBP Aris Sulistyono, berdasarkan pengakuan tersangka, AF melakukan aksinya dengan sistem berkelompok.
“Tersangka AF ini dibantu oleh beberapa orang rekannya yaitu S, FF, ZF, dan D. Semua warga Sungailiat, kecuali D yang merupakan warga Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip. Komplotan tersangka ini ditangkap pada tempat yang berbeda-beda,” tambahnya.
Sementara itu, S sendiri mengaku melakukan kembali aksi kejahatan tersebut karena diajak rekannya.
“Memang benar saya mendapat kebijakkan asimilasi covid – 19, saya mencuri diajak rekan – rekan saya ini ( Para tersangka – red ),” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Polres Bangka berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit Hand Phone OPPO A35 warna biru, 1 unit mobil Suzuki Ertiga BN 1190 QD warna silver, 1 unit mobil avanza BN 1907 QB warna hitam, 1 unit motor yamaha mio sporty BN 6437 JC warna merah, serta 11 karung lada dengan berat 560 kilogram.(mah)