BANGKA BARAT, LASPELA – Pembongkaran rumah singgah bagi pekerja tambang ilegal di Pantai Selindung sejatinya ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Hal ini seperti yang diutarakan Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan usai melakukan penertiban, Kamis (9/4/2020).
“Setelah kita teliti pemilik came ini banyak pendatang sehingga berpotensi untuk menyebarkan covid-19, oleh karenanya kita lakukan pembongkaran,” kata AKBP M Adenan.
Menurut Kapolres, dengan banyaknya pendatang yang bekerja dan menempati camp ini justru akan menyulitkan petugas untuk menghentikan penyebarannya.
” Ini yang kita lakukan demi memutus mata rantai penyebaran. Disamping kegiatan tambang ini juga ilegal. Jadi kami minta juga agar para pekerja menghentikan segala aktivitas tambangnya,” imbuhnya.(is)