Tes CPNS Terlambat 5 Menit Saja  Dianggap Mengundurkan Diri

MANGGAR, LASPELA– Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperketat aturan tentang pelaksanaan kegiatan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya aturan waktu datang dan berpakaian bagi peserta tes CPNS, Jum’at (31/1/2020).

Tes Pegawai Negeri Sipil Akan diselenggarakan pada senin 3 – 6 Februari 2020 di Kabupaten Belitung Timur, ada 1669 peserta yang akan mengikuti tes cpns yang akan dilakukan di gedung BKD Beltim.

Tes tersebut akan dilaksanakan selama empat hari dan akan ada 5 sesi dalam sehari, Tiap sesi akan ada 100 peserta. peserta akan hanya diberikan waktu selama dua jam untuk menyelesaikan soal yang akan diberikan.

Aturan baru akan diberlakukan untuk tahun ini, salah satunya aturan waktu datang serta berpakaian ketika mengikuti Tes seleksi CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Timur Yuspian mengatakan jika peserta terlambat datang 5 menit akan dianggap mengundurkan diri dan peserta diwajibkan memakai pakaian bagian atas Putih dan bagian bawah hitam selain itu akan dianggap gugur.

“Tahun ini ada aturan baru untuk waktu datang kalau tahun lalu kita masih toleransi jika ada peserta yang terlambat, tetapi sekarang terlambat 5 menit dari waktu yang sudah ditentukan peserta dianggap mengundurkan diri, ini dikarenakan agar tidak mengganggu peserta yang lain”

“Dan juga pakaian harus putih hitam, atasan putih dan bawahan hitam agar nanti bisa dibedakan antara peserta dan keluarga peserta, kalau selain pakaian (putih hitam) itu ketika datang tes peserta akan dianggap gugur, ini sudah peraturan dari BKN pusat,”jelasnya.(wah)