Polres Bateng Amankan 1,2 Ton BBM Bersubsidi Dari Dua Tersangka

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

KOBA, LASPELA– Jajaran Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap dua tersangka penyelundupan BBM bersubsidi, kedua tersangka tersebut adalah Hendra (37) yang berprofesi sebagai nelayan, dan David (35) yang berprofesi sebagai pegawai swasta, kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Lubuk Besar.

Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Andi Purwanto, mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan By Pass, Kecamatan Koba, dengan tersangka Hendra, pihak kepolisian berhasil mengamankan 34 derigen berisi 18 liter BBM jenis Solar dengan total 612 liter solar, yang dibawa menggunakan mobil jenis pick up.

“Saat diamankan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen terkait pengangkutan, oleh karena itu kami amankan tersangka dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Andi, Selasa (28/1/2020).

Andi menambahkan bahwa berselang dua jam dari penangkapan Hendra, pihaknya kembali memgamankan tersangka kedua yakni David beserta barang bukti 30 derigen berisi 20 liter BBM jenis premium dengan total 600 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah terkait pengangkutan BBM bersubsidi.

Andi menjelaskan bahwa total barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 1,2 Ton, dan akibat perbuatan ilegal tersebut kedua tersangka akan dikenakan Pasal 55 Sub 53 huruf C UU RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

“Dengan adanya kasus ini kami akan tetap memantau dan melakukan pengawasan terkait penggunaan fuel card, kemungkinan ada indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tandas Andi.

Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Robbi, mengatakan bahwa tindakan ini diambil sesuai dengan arahan dari Polda Babel yang menindaklanjuti arahan dari Bareskrim Polri untuk mengimbangi satgas migas yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia.

“Jika diurut ke belakang, kegiatan ini dikarenakan temuan oleh Bapak Presiden tentang adanya kerugian negara sekitar Rp. 37 Triliun setiap tahunnya terkait subsidi BBM yang tidak tepat sasaran,” pungkas Robbi.(*)