Oleh: Nopranda Putra
*Pelaku Masih Anak Dibawah Umur
TOBOALI, LASPELA – Polsek Toboali, Polres Bangka Selatan berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat pengeroyokan yang, Senin (13/1) dini hari.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Toboali IPDA Rio Pranata Tarigan dan personil Reskrim Polsek Toboali.
Kabag Ops Kompol Rusnoto seizin Kapolres Basel AKBP S Ferdinand Suwarji menjelaskan pengeroyokan terjadi pada, Minggu, 12 Januari 2020 sekira Pukul 23.00 Wib, di Jalan Teladan Kecamatan Toboali.
HY (47) tak lain orang tua korban RS (19) warga Jalan H. Juanda, Toboali mendapat kabar dari teman anaknya bahwa anaknya RS dikeroyok dan ditikam oleh orang tidak dikenal dan dibawa ke Pusyandik Toboali untuk dilakukan penanganan medis.
“RS dikeroyok dan ditikam oleh orang tidak dikenal mendapat kabar tersebut kemudian HY ke Pusyandik melihat anaknya telah mengalami luka dan terdapat luka tikaman di bagian perut atas, selanjutnya HY melapor kejadian ke Polsek Toboali guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Rusnoto, Senin (13/1).
Lanjut dia , tiga dari tujuh pelaku penganiayaan berat yang menjadi korban ABG RS (19) harus mendekam di jeruji besi Polsek Toboali, Polres Basel.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap Polsek Toboali berdasarkan LP/B- 29/I/HUK.1.2.1/2020/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK,tanggal 12 Januari 2020.
PELAKU ANAK BAWAH UMUR
Mirisnya, ketiga pelaku yang diamankan Kepolisian masih anak bawah umur yakni Y (17), A (13), Y (16) yang ketiganya masih ikut turut orangtua.
Sementara untuk pelaku lainnya saat ini Polsek Toboali masih melakukan penyelidikan keberadaan keempat pelaku lainnya.
“Adapun Pelaku yang masih dalam pencarian yakni Si, Ri, Na dan Li,” ujarnya seraya menambahkan atas perbuatan melawan hukum, kepada pelaku untuk pasal yang disangkakan yakni
Pasal 170 KUHP. (Pra)