Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, dan TVRI Babel.
Penandatanganan MoU oleh Gubernur, Wakajati, dan Kepala TVRI Babel, di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, dilaksanakan usai sosialisasi ruang layanan Datun Kejati, Rabu (14/8/2019) sore, dengan disaksikan Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah, Perwakilan Kejaksaan Agung RI, Diana, Wakajati Babel DT Sidabutar, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Babel, Amir Syarifuddin, Pj Sekda Babel Yulizar, dan sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.
Dalam kesempatan ini, Erzaldi mengatakan, ruangan ini adalah yang pertama di Indonesia. “Ruangan ini, yang pertama di Indonesia. Ini kita ingin buat terobosan, tentunya sesuai aturan,” kata Erzaldi.
Selain itu, dikatakan Erzaldi, ruangan ini juga inovasi dari Kejati Babel, khususnya Asisten Datun yang membuat terobosan menjemput bola layanan Datun untuk Provinsi Babel.
“Tentunya kami sangat surprise, bahwa hal ini menjadi perhatian dari Kajati dan jajarannya untuk membantu kami dari sisi Datun. Kenapa ini saya bilang bagus, baik, terkadang kita ASN ini, sekalipun urusan Datun, kalau masuk ke Kejati ada rasa sungkan. Dengan adanya disini, saya yakin dan percaya ASN kita lebih aktif,” ucapnya.
Yang menjadi prioritas dengan keberadaan ruang layanan Datun ini, ditambahkan Erzaldi, diantaranya masalah pulau tujuh, pertanahan, perizinan, pencabutan izin. “Termasuk izin pertambangan yang masa berlakunya sudah berakhir yang belum terselesaikan, kita minta tolong Datun ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakill Gubernur Abdul Fatah saat sosialisasi ruang layanan Datun Kejati, mengapresiasi kegiatan ini. Bahkan Wakil Gubernur tak sungkan memberikan pujian kepada Kejati Babel yang membuka diri untuk sharing mencari solusi tentang permasalahan Datun dan juga fungsi- fungsinya.
“Disini kita akan melakukan kesepahaman antara Kejati dengan Pemprov Babel. Karena kita tidak mungkin mampu menyelesaikan masalah kita sendiri tanpa adanya sinergi yang kuat. Maka dari itu, kita akan membuatnya menjadi suatu kemudahan dengan membuat kesepakatan,” ungkap Wagub.
Melalui kegiatan ini, menurut Wagub, ada hal yang penting, yaitu terus menjalin hubungan baik, termasuk komunikasi yang baik.
Wakajati Babel Dt Sidabutar menjelaskan, Sosialisasi Datun adalah Undang – Undang Hukum Negara Nomor 16 tahun 2004 sebagai amanah kepada Kejati untuk ikut ambil peranan terhadap sengketa hukum atau tindakan preventif tentang sengketa.
“Bertindak atas nama negara atau Pemerintah, Kejati berkembang sedemikian pesat, dan saat ini menjadi bantuan instansi baik Pemerintah Pusat, BUMN maupun BUMD, berupa bantuan pertimbangan hukum dan memberikan pelayanan hukum,” jelasnya.
Wakajati menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Babel, dan juga Gubernur yang sudah memberikan ruangan di Pemprov untuk dipergunakan salah satu tujuan adalah melakukan rapat-rapat kecil jajaran Provinsi dengan Kejati berkenaan dengan layanan Datun.(wa)