Oleh : Herdian Farid Effendi
SIMPANG KATIS, LASPELA – Sebanyak 18 kendaraan terjaring razia gabungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Bangka Tengah bersama Satlantas Polres Bateng
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Disperkimhub Bateng, Fani Hendra Saputra mengatakan pihaknya melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang dijalan raya Kecamatan Simpang Katis Bateng.
“Ada 18 kendaraan yang ditilang Satlantas Polres Bateng bersama kita tadi,” ujar Fani kepada Laspela, Kamis (25/07/2019).
Menurut dia, 18 kendaraan angkutan barang dan penumpang tersebut merupakan kenadaraan dari di luar Bateng.
“Semua kendaraan yang kami tilang bukan berasal dari Bateng, alamat pemilik kendaraannya juga berdomisili di luar Bateng. Hanya saja mereka melakukan usahanya melintasi jalan raya Kabupaten Bateng,” ungkapnya.
Lanjut Fani, 18 kendaraan yang ditilang itu karena habis masa KIR dan tidak melakukan Uji KIR sama sekali.
“Mereka melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Bagi mereka yang ditilang, tadi kita persilakan mengurus penilangannya ke pihak Kepolisian kemudian mengurus KIR ke pihak kami,” ulasnya.
Pada kesempatan ini, Fani menghimbau agar Pemilik Kendaraan Angkutan barang dan Penumpang tertib berlalulintas.
“Kami himbau agar tertib berlalulintas kedepan,”ungkapnya.
Fani menegaskan untuk melihat kelayakan suatu kendaraan beroperasi dijalan raya harus di Uji KIR.
“Kami harapkan kedepan seluruh kendaraan angkutan penumpang dan barang memiliki buku KIR,”pungkasnya.(hfe)