SUNGAILIAT, LASPELA – Kemajuan IPTEK di Indonesia sudah semakin canggih, di Babel sendiri dibuktikan dengan kehadiran “Smart In-PIRT”, yaitu sebuah inovasi berbasis teknologi terintegrasi untuk proses penerbitan perizinan/sertifikasi Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang juga sekaligus pengurusan sertifikat PKP dan laik hygiene yang menjadi syarat wajib dalam perizinan PIRT.
“Smart In-PIRT” merupakan aplikasi yang sistematis, modern, terukur/akuntabel, responsif dan terpadu untuk memangkas lamanya perizinan PIRT dari 6 bulan menjadi hanya 5 hari kerja untuk produk Pangan makanan dan 12 hari kerja untuk produk pangan minuman.
Ini sebuah inovasi baru yang diluncurkan Dinas Kesehatan kabupaten Bangka, Senin 20/05/2019.
Sekda Bangka Akhmad Muhsin menerangkan aplikasi terobosan baru itu bertujuan untuk meningkatkan kebutuhan pelayanan masyarakat khususnya dibidang pengelolaan pangan.
“Aplikasi ini juga merupakan pertama yang ada di indonesia dalam bidang kepengurusan perizinan pangan,”imbuh sekda.
Atas peluncuran itu, Pemkab Bangka kata Sekda memberikan apresiasi setingi-tingginya atas usaha pelayanan maksimal yang dilakukan Dinkes Bangka.(mah)