JEBUS, LASPELA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jebus dan Polsek Sungai Selan kembali berhasil menangkap Suhery alias Ari dari tempat persembunyiannya di desa Lampur kec. Sungai selan, kabupaten Bangka Tengah, Minggu (5/5/2019).
Suheri merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jebus kasus pencurian dengan pemberatan yang ia lakukan di desa Bakik Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat pada pertengahan Februari 2019.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna hijau, 1(satu) Unit Knalpot racing Motor Kawasaki Ninja serta 2 (Dua) Buah velg racing Motor kawasaki ninja.
Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., mengatakan pelaku merupakan DPO pihaknya pada kasus Curat di desa Bakik beberapa bulan lalu.
Menurut Kapolsek, pelaku yang ditangkap itu merupakan pelaku ketiga setelah dua temannya terlebih dahulu ditangkap.
” Saat ini pelaku berikut barang yang diduga tindak hasil kejahatannya telah diamankan. Dari pengakuan pelaku, dia mengakui keterlibatannya pada kasus curat ini,” ujar Kapolsek.
Sebelumnya, pada hari Jumat 15 Februari 2019 sekira pukul 06.30 wib di desa Bakik Kec. Parit tiga Kab. Bangka Barat telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan dengan korban Erma warga Parit tiga.
Erma dalam laporannya ke polisi menyebutkan telah mengalami kecurian uang tunai Rp 8.800.000 dan rokok di etalase tokonya serta jendela rumahnya di rusak orang tidak dikenal.
Saat itu kata korban, dirinya melayani pembeli di tokonya, hendak mengambil uang kembalian di dalam rumah, sontak korban terkejut melihat dua dompet di atas rak tv sudah raib, dan ketika ia kembali ke dalam toko, rokok juga sudah habis di dalam etalase.(and)