JEBUS, LASPELA– Yu (19) warga Desa Cupat kec. Parittiga, kab. Bangka Barat berhasil diamankan polisi dari kediamannya, Jumat malam (3/5/2019).
Penangkapan menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan yu terhadap Iman Rohiman temannya sendiri.
Kejadian bermula saat pelaku dalam keadaan mabuk pengaruh alkohol datang ke rumah korban. Tak disangka tawaran rokok dari korban ke pelaku membuat Yu tersinggung bukan kepalang. Tak terima dengan tawaran rokok itu, Yu kemudian melempar sandal ke wajah korban. Rupayanya aksi pelaku tak sampai disini, pelaku kemudian pulang mengambil sebilah parang dan kembali lagi ke rumah korban.
Korban yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya langsung mendapat serangan tiba-tiba dari pelaku. Yu yang gelap mata langsung menebas korban dengan parang yang dibawanya. Akibatnya korban pun mendapat luka robek di lengan tangan sebelah kanan.
Kapolsek jebus, AKP Andi Purwanto, S.I.K mengatakan penangkapan terhadap pelaku tak kurang dari waktu 1×24 jam. Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di kediamnnya, saat ini pelaku dan barang butik berada di Polsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk motif pelaku karena tersinggung,” ujar Kapolsek.(and)