MUNTOK, LASPELA – KPU Bangka Barat memusnahkan ribuan lembar surat suara yang tidak bisa dipergunakan, atau rusak.
Pemusnahan berlangsung di halaman depan gedung KPUD Bangka Barat, berlangsung pada selasa, (16/4/2019).
Tampak hadir dalam pemusnahan selain Ketua KPU Babar, tampak ikut hadir pada acara pemusnahan tersebut, Bupati Bangka Barat, Markus, SH. Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, SH, SIK, Dandim 0413 Bangka Barat, Ketua Bawaslu, Kasat Pol PP, Kapolres Bangka Barat dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir.
Surat suara yang dimusnahkan antara lain akibat kelebihan cetak dan kesalahan penghitungan, yang berjumlah 1.210 Lembar, dan surat suara yang rusak 1.921 Lembar ini dimusnahkan di halaman KPU Babar.
Menurut ketua KPU Babar, pihaknya memusnahkan surat suara yang rusak seperti terdapat tanda blur atau noda pada surat suara.
“Kategori surat suara yang rusak itu saya ambil contoh, yakni terdapat tanda Blur atau noda pada surat suara. Foto paslon yang mestinya bewarna merah putih ternyata berubah menjadi warna abu-abu, dan ada tambahan warna biru yang kami kategorikan masuk dalam kategori surat suara yang rusak atau cacat,” Ungkap Ketua KPUD Bangka Barat.(Nop)